Hukum

LBH Ansor Jatim Kawal Kasus Kematian Afan, Siswa SMK Raden Rahmat Mojosari

214
×

LBH Ansor Jatim Kawal Kasus Kematian Afan, Siswa SMK Raden Rahmat Mojosari

Sebarkan artikel ini
LBH Ansor Jatim Kawal Kasus Kematian Afan, Siswa SMK Raden Rahmat Mojosari
LBH Ansor Jatim Kawal Kasus Kematian Afan, Siswa SMK Raden Rahmat Mojosari.

SuaraMadura.id – Duka mendalam menyelimuti seorang ibu di Mojokerto. Pada 5 Mei 2025, putra tercintanya, Muhammad Afan siswa SMK Raden Rahmat Mojosari ditemukan meninggal dunia di Sungai Brantas dalam kondisi yang menimbulkan sejumlah kejanggalan.

Meski waktu telah berlalu, rasa kehilangan dan tanda tanya dari pihak keluarga belum juga memperoleh jawaban yang memuaskan. Kini, keluarga mengambil langkah hukum dengan memberikan kuasa penuh kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Timur untuk mengawal kasus ini.

Pihak keluarga menyatakan bahwa penjelasan resmi dari penyidik Polres Mojokerto belum menjawab berbagai pertanyaan mendasar terkait kematian Afan. Sejumlah fakta yang ditemukan di lapangan dinilai tidak konsisten dengan keterangan aparat penegak hukum.

Kejanggalan mengenai lokasi penemuan jenazah, estimasi waktu kematian, hingga kondisi tubuh korban saat ditemukan memunculkan dugaan bahwa terdapat informasi yang belum diungkap secara menyeluruh.

“Saya tidak bisa menerima ini begitu saja. Anak saya pergi dalam keadaan sehat, tiba-tiba saya diberi kabar bahwa dia meninggal dunia. Banyak hal yang tidak dijelaskan. Saya tidak akan diam sampai semuanya terang,” ujar sang ibu dengan mata berkaca-kaca.

Keputusan keluarga menggandeng LBH Ansor Jawa Timur merupakan bentuk nyata dari perjuangan mereka untuk menuntut transparansi dan keadilan. LBH Ansor menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum penuh dan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kematian seorang pelajar seperti Afan seharusnya menjadi perhatian seluruh pihak. Kepolisian Resor Mojokerto harus serius mengusut kasus ini. Negara wajib hadir untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara jujur, terbuka, dan tidak menutupi fakta-fakta. Jangan sampai keadilan hanya berpihak pada yang kuat, sementara suara seorang ibu yang kehilangan anaknya dibiarkan tenggelam dalam kesedihan dan ketidakpastian,” tegas Ketua LBH Ansor Jawa Timur.

Ia menambahkan peristiwa meninggalnya Afan ini panggilan moral bagi kita semua. “Keadilan harus ditegakkan, dan kebenaran tidak boleh dikubur bersama jasad korban,” imbuhnya.

LBH Ansor Jawa Timur menyerukan agar aparat kepolisian membuka kembali penyelidikan kasus ini secara transparan, dengan melibatkan pengawasan internal seperti Wasidik dan Bidpropam di setiap tingkat kepolisian, serta membuka ruang partisipasi publik. Hal ini penting untuk menjawab keresahan masyarakat dan memastikan bahwa tidak ada lagi korban yang diperlakukan tanpa perlindungan hukum yang adil.