Hukum

Cemarkan Nama Baik Lawyer, Akun FB Orang Kangean Dipolisikan ke Polda Jatim

3093
×

Cemarkan Nama Baik Lawyer, Akun FB Orang Kangean Dipolisikan ke Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
Cemarkan Nama Baik Lawyer, Akun FB Orang Kangean Dipolisikan ke Polda Jatim
Foto profil akun FB Ahmad Rihayani Namli yang dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik.

SuaraMadura.id – Akun media sosial Facebook (FB) yang diduga kuat milik warga Pulau Kangean, Sumenep, Madura, dilaporkan Lawyer asal Sumenep ke Polda Jatim.

Diketahui, sebuah akun bernama Ahmad Rihayani Namli mengunggah postingan yang menyertakan profil salah seorang Lawyer, pada grup FB Berita Kangean pada, Rabu (27/08) sekira jam 7 pagi.

Dalam unggahan di grup yang memiliki pengikut 27 ribu tersebut, Ahmad memuat narasi tudingan terhadap pribadi Rahman yang dikenal berprofesi sebagai Lawyer di Kota Keris.

Menggunakan bahasa Kangean, Ahmad Rihayani bahkan dengan beraninya, menuding Rahman sebagai pengkhianat dan menjual salah satu Kepulauan di Sumenep kepada perusahaan Migas yakni, PT KEI.

Ahmad juga menuduh Rahman telah menghubungi tokoh-tokoh di Kangean untuk menerima kehadiran PT KEI dan meminta sejumlah orang agar dapat mengikuti sosialisasi yang akan dilakukan perusahaan Migas tersebut.

Mendapati unggahan Ahmad di grup FB itu, Rahman kemudian mengambil langkah hukum dengan langsung melaporkannya kepada pihak Kepolisian. “Ya barusan saja saya selesai membuat laporan di Polda Jatim,” katanya. Rabu (27/08).

Rahman yang sedang berada di luar kota mengaku baru mengetahui postingan Ahmad Rihayani Namli tentang dirinya setelah dihubungi salah satu keluarganya pada Rabu pagi sekitar jam 8.

Rahman menilai, postingan yang diunggah Ahmad tersebut merupakan berita bohong dan mengandung unsur fitnah serta telah menyerang secara langsung pribadi dan kehormatannya.

“Apalagi tanpa ada dasar yang jelas, dia berani menyebarkan fitnah melalui grup Facebook yang pengikutnya puluhan ribu orang. Keluarga besar saya juga banyak yang tidak terima, tapi saya putuskan untuk menempuh jalur hukum,” jelas Rahman.

Pemilik akun Ahmad Rihayani Namli pun kini terancam terjerat Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE) yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dengan ancaman hukuman6 tahun penjara dan denda 1 miliar.