Menurut praktisi hukum Sumenep, Conggi pria kelahiran Pagerungan Besar, yang diduga lakukan tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya memiliki potensi tidak dihukum. Apabila mayat sang istri tidak ditemukan.
Menurut praktisi hukum Sumenep, Conggi pria kelahiran Pagerungan Besar, yang diduga lakukan tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya memiliki potensi tidak dihukum. Apabila mayat sang istri tidak ditemukan.