SuaraMadura.id – Hingga hari Jumat, 17 Februari 2023 pukul 19.30 WIB, pihak Kepolisian belum temukan mayat istri Conggi, warga Pagerungan Besar, Sapeken, Sumenep, yang sebelumnya dikabarkan mengakui membunuh berpotensi lepas dari jeratan hukum.
Berawal dari sang istri yang pamit pergi untuk belanja namun tak kunjung pulang, membuat pria asli Pagerungan Besar pergi menyusul. Setelah tidak ketemu, ia melaporkan kehilangan istrinya itu ke Balai Desa Sapeken, pada tanggal 2 Februari 2023.
“Kenapa kamu lapornya ke sini, kok gak ke Saseel atau Pagerungan Besar. Dia jawab, kemarin katanya istrinya pamit belanja ke Sapeken,” terang Joni Junaidi, Jumat (17/02/23) menceritakan kembali saat Conggi melapor ke Balai Desa Sapeken.
Singkat cerita, Conggi kemudian diamankan pihak kepolisian setempat setelah dilaporkan oleh keluarga sang istri yang merasa kehilangan. Kasat Reskrim dan Kanit Pidum pun langsung berangkat ke Sapeken guna menindaklanjuti.
“Besok saya dan Pak Kasat berencana berangkat ke Sapeken untuk mengungkap hilangnya istri Conggi. Karena ada kesaksian yang melihat korban terakhir kali berboncengan dengan suaminya,” ujar Ipda Sirat Kanit Pidum Polres Sumenep. Rabu (15/02/23).
Namun setelah melakukan pencarian selama dua hari sampai hati Jumat (17/02/23) malam, mayat sang istri tak kunjung ditemukan. Membuat Conggi berpotensi untuk lepas dari jeratan hukum.
Hal tersebut disampaikan praktisi hukum kenamaan Kota Keris, Kurniadi, SH. Menurut lawyer berjulukan Raja Hantu tersebut, keberadaan mayat istri Conggi hal yang krusial dalam proses pembuktian nantinya
“Perlu diingat dalam hukum ada alat bukti dan ada yang namanya barang bukti. Keduanya harus terpenuhi hal pembuktian telah terjadinya suatu tindak pidana,” jelas Kurniadi. Jumat (17/02/23) malam, yang ditemui di Istana Hantu.
Jadi, Kurniadi melanjutkan, pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Sumenep harus berhati-hati sebelum menetapkan tersangka pada terduga pelaku pembunuhan jika alat bukti dan barang bukti yang cukup belum dimiliki.
Kurniadi lalu menjelaskan, dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
“Memang dalam KUHAP tidak disebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Tetapi dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita,” urai si Raja Hantu.
Yaitu, tambah Kurniadi, benda yang menjadi tujuan dari dilakukannya suatu tindak pidana dan benda yang dihasilkan dari suatu tindak pidana. “Jadi barang bukti merupakan alat bukti yang paling bernilai,” tegas pria asli Bluto itu.
“Maka dari itu jika ada dugaan tindak pidana pembunuhan maka harus ada yang dibunuh. Jangan sampai pengakuan terduga pelaku terjadi karena ada upaya paksa, ingat itu,” pungkas Kurniadi menutup perbincangan.
Dari apa yang disampaikan Kurniadi, penemuan mayat istri Conggi merupakan faktor utama dalam membuktikan bahwa pria asal Pagerungan Besar memang telah melakukan tindak pidana pembunuhan.