SuaraMadura.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali memanggil kepada desa (kades) dalam rangka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.
Kali ini, sebanyak 12 kades dipanggil oleh Kejati Jatim untuk dimintai keterangannya. Pemeriksaan akan dilaksanakan pada Selasa (3/6/2025) dan Rabu (4/6/2025).
Hal itu sesuai dengan surat Kejati Jatim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep tertanggal 27 Mei 2025.
Dalam surat bernomor B-3853/M.5.5/Fd.1/05/2025 itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, meminta bantuan Kejari Sumenep untuk menyampaikan surat panggilan terhadap 12 kades.
“Sehubungan dengan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : Print- 684 /M.5/Fd.1/05/2025 tanggal 14 Mei 2025, bersama ini kami minta bantuannya untuk menyampaikan surat panggilan,” tulis surat tersebut dilansir rilpolitik pada Senin (2/6).
Pada surat itu juga disebutkan pemeriksaan akan digelar di dua tempat, yakni Kejari Jatim dan Kejari Sumenep pada pukul 10.00 WIB.
Mereka yang dipanggil akan dimintai keterangan terkait program BSPS dan diminta untuk membawa dokumen terkait. “Untuk didengar/diminta keterangannya dengan membawa dokumen-dokumen terkait,” tulisnya.
Berikut daftar 12 kades yang akan diperiksa Kejati Jatim:
– Tempat Kejati Jatim, Selasa (3/6/2025):
1. Kepala Desa Ketawang Larang (Kec. Ganding)
2. Kepala Desa Braji (Kec. Gapura)
3. Kepala Desa Gedungan (Kec. Batuan)
4. Kepala Desa Babbalan (Kec. Batuan)
5. Kepala Desa Dungkek (Kec. Dungkek)
– Tempat Kejari Sumenep, Selasa (3/6/2205):
1. Kepala Desa Nonggunong (Kec. Nonggunong)
2. Kepala Desa Pabian (Kec. Arjasa)
3. Kepala Desa Kalisangka (Kec. Arjasa)
4. Kepala Desa Sumber Nangka (Kec. Arjasa)
– Tempat Kejari Sumenep, Rabu (4/6/2025):
1. Kepala Desa Jambuir (Kec. Gayam)
2. Kepala Desa Tarebung (Kec. Gayam)
3. Kepala Desa Karang Tengah (Kec. Gayam)