SuaraMadura.id – Kejaksaan Negeri (Kejari Sumenep) diketahui akan kembali memeriksa desa lain terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan realisasi program BSPS Sumenep.
Setelah memeriksa 5 desa yang berasal dari Kecamatan Saronggi dan Kecamatan Kalianget pada Rabu, 9 April kemarin. Kejari Sumenep kembali menjadwalkan pemeriksaan 4 desa berikutnya.
Pemeriksaan terhadap 4 desa dari 2 kecamatan lainnya di Kota Keris yang dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 14 April 2025 merupakan lanjutan dari rencana 150 desa yang akan dipanggil Kejari Sumenep.
Menurut internal Kejari Sumenep, penyelidikan kasus dugaan tipikor program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS Sumenep) bermula dari laporan masyarakat Sumenep.
Banyaknya temuan ketidaksesuaian bangunan dan indikasi telah terjadi pemotongan terhadap bantuan penerima. Serta gaya hidup pihak terkait di program BSPS Sumenep yang dinilai hedon, diduga menjadi pintu masuk awal pelaporan ke Kejaksaan.
Langkah cepat Kejari Sumenep ternyata tak selamanya mengundang apresiasi. Bahkan, ada beberapa pihak apatis yang meragukan kasus dugaan korupsi BSPS ini akan berlanjut hingga ke proses hukum.
Angin memang kencang, cibiran pun terdengar sumbang. Meski begitu, mereka yang kecipratan atau menikmati haramnya uang, hasil dagang BSPS Sumenep, dipastikan tiba-tiba meriang dengan gebrakan Kejari Sumenep.