SuaraMadura.id – Koordinator Kabupaten (Korkab) Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS Sumenep) resmi menjadi pesakitan alias tahanan Kejati Jatim.
Drama kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan realisasi anggaran program BSPS Sumenep yang dimulai sejak 9 April 2025, akhirnya berujung penetapan 4 orang tersangka pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Ditetapkannya 4 orang sebagai tersangka kasus BSPS Sumenep, disampaikan langsung Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo di Surabaya, setelah penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup.
“Asasnya jelas, penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” tegas Wagiyo kepada wartawan. Selasa (14/10).
Modus kejahatan yang dikomandani Korkab BSPS Sumenep, Rizki Pratama yaitu dengan melakukan pemotongan anggaran bantuan berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta dari Rp 20 juta yang seharusnya diterima penerima manfaat.
Taksiran kerugian negara dalam kasus BSPS Sumenep diperkirakan mencapai Rp 26,32 miliar rupiah dari total keseluruhan anggaran sebesar Rp 109,8 miliar.
Selain Korkab BSPS Sumenep, Rizki Pratama, tiga orang tenaga fasilitator lapangan (TFL) yang masing-masing berinisial AAS,, WM dan HW turut ditetapkan sebagai tersangka kasus BSPS Sumenep.
Keempat tersangka termasuk Korkab BSPS Sumenep, kini ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 Oktober sampai 2 November 2025.