SuaraMadura.id – Bea Cukai Madura musnahkan 20.111.194 batamg rokok ilegal dan 186 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan tegaskan pelaku peredaran bisa didenda.
Kepala Bea Cukai Madura, Novia Dermawan menerangkan, barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan sejak 01 Agustus 2024 hingga 14 Juni 2025.
Penindakan dan pemusnahan barang ilegal yang menjadi milik negara tersebut bernilai Rp 29,5 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Ro 19,5 miliar.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata Bea Cukai menjalankan tugasnya sebagai community protector dalam rangka melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal,” ujar Vian, panggilan akrab Kepala Bea Cukai Madura.
Dirinya kemudian menerangkan bahwa pelaku peredaran barang ilegal tak serta merta dipidana. “Kita diberi kewenangan oleh Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan, bisa tidak dipidana dengan membayar denda senilai cukai,” katanya.
Pemusnahan barang ilegal tersebut dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madura (Bea Cukai Madura) yang juga dihadiri Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur. Rabu (06/08).
Sementara sisanya dimusnahkan oleh pihak ketiga yakni PT Hijau Alam Nusantara yang bergerak di bidang pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang berlokasi di Mojokerto.
Menurut Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur, Untung Basuki, dilibatkannya pihak ketiga dalam pemusnahan barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai Madura didasari beberapa faktor.
“Pertama karena tempat, mengingat luas kantor Bea Cukai Madura yang terbatas dan karena pemusnahan barang tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan. Kedua pihak ketiga memiliki segala persyaratan dan perijinan yang diperlukan dan mereka memiliki mesin incinerator,” jelasnya.