Politik

Hadir dan Aktif Kampanye Faham, Bawaslu Sumenep Berhentikan Pengawas Desa Ini

2139
×

Hadir dan Aktif Kampanye Faham, Bawaslu Sumenep Berhentikan Pengawas Desa Ini

Sebarkan artikel ini
Hadir dan Aktif Kampanye Faham, Bawaslu Sumenep Berhentikan Pengawas Desa Ini
Achmad Zubaidi, Ketua Bawaslu Sumenep.

SuaraMadura.id – Pengawas Desa Talaga, Kecamatan Ganding, Sumenep, Madura, diberhentikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat setelah terbukti berperan aktif kampanye untuk salah satu pasangan calon.

Hal tersebut terungkap melalui surat pemberitahuan status temuan/laporan Bawaslu Sumenep yang dikeluarkan tanggal 22 Oktober 2024 dan ditandatangani langsung oleh Achmad Zubaidi.

Pengawas Desa Talaga bernama Moh. Ali Tsabit terbukti hadir dan aktif dalam kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 2 Achmad Fauzi Wongsojudo – KH. Imam Hasyim (Faham).

Keputusan memberhentikan Pengawas Desa Talaga, Kecamatan Ganding pun diambil Bawaslu Sumenep setelah melakukan kajian terhadap fakta-fakta dan keterangan yang didukung bukti-bukti serta aturan hukum yang mengatur penyelenggaraan Pemilihan.

Bawaslu Sumenep menyimpulkan, sebagai terlapor, Moh. Ali Tsabit dinyatakan melanggar sumpah janji penyelenggara pemilu adhoc. Dimana yang bersangkutan selaku Pengawas Desa Talaga, Kecamatan Ganding yang masih aktif ikut hadir dan berperan dalam kampanye Faham.

Diberhentikannya Pengawas Desa Talaga, Kecamatan Ganding oleh Bawaslu Sumenep, membuktikan bahwasanya kecurangan dalam Pilkada Sumenep 2024 dengan cara menggunakan dan melibatkan penyelenggara tidak dapat dinafikan.