SuaraMadura.id – Dinas Kesehatan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dapat kucuran dana Rp 31,6 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT) 2024.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk bantuan Iuran Daerah BPJS Kesehatan, guna meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Sumenep, agar lebih optimal bagi masyarakat.
Dengan adanya dana DBHCHT ini, diharapkan peningkatan fasilitas dan pelayanan kesehatan Dinkes Pacitan bisa berjalan optimal.
Kepala Dinkes P2KB Sumenep, drg. Ellya Fardasah, melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Moh. Nur Insan, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki dua kegiatan yang bersumber dari DBHCHT.
Pertama, pembayaran asuransi kesehatan masyarakat PBID sebesar Rp 31,6 miliar. Kedua, kebutuhan barang habis pakai dengan anggaran Rp 2,5 miliar. “Jadi, yang paling besar peruntukannya adalah di PBID, yakni Rp 31,6 miliar,” jelasnya.
Nur Insan menambahkan bahwa serapan DBHCHT untuk PBID per September 2024 adalah 61 persen, dengan sisa anggaran yang akan dibayarkan pada bulan-bulan berikutnya.
Dinkes P2KB Sumenep menargetkan serapan anggaran DBHCHT untuk PBID mencapai 100 persen pada bulan Desember 2024. “Target kami, pada bulan Desember nanti, anggaran DBHCHT untuk PBID akan terserap sepenuhnya,” ucapnya.
Dia juga menegaskan bahwa manfaat DBHCHT dalam sektor kesehatan dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Sumenep, khususnya melalui program PBID. Dengan program ini, masyarakat dapat memperoleh layanan pemeriksaan dan pengobatan gratis hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di seluruh fasilitas kesehatan setempat.
“Alhamdulillah luar biasa, penerima manfaatnya adalah langsung masyarakat. Melalui PBID, jelas bahwa masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.
“Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep, melalui mekanisme DBHCHT,” pungkasnya.