Viral

Belum Bayar Pajak Hiburan, Tolos Entertainment/Menyala Terancam Pidana

2790
×

Belum Bayar Pajak Hiburan, Tolos Entertainment/Menyala Terancam Pidana

Sebarkan artikel ini
Belum Bayar Pajak Hiburan, Tolos Entertainment/Menyala Terancam Pidana
Audiensi Aliansi Progresif Sumenep bersama instansi terkait mengenai EO Tolos Entertainment/Menyala yang menunggak pajak hiburan ke Pemkab Sumenep.

SuaraMadura.id – Event Organizer (EO) Tolos Entertainment/Menyala yang belum membayar pajak hiburan dari 4 (empat) event yang diselenggarakan membuatnya terancam pidana.

Sebagaimana disampaikan pada audiensi Aliansi Progresif Sumenep dengan Tim Terpadu Pengawasan, Penertiban, dan Perizinan (Tim TP3 Sumenep) di ruang pertemuan DPMPTSP Sumenep yang juga dihadiri Kodim 0827 dan Polres Sumenep.

Dipimpin Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP Sumenep), Kukuh. Audiensi Aliansi Progresif Sumenep sampaikan 2 (dua) tuntutan yang harus dipenuhi EO Tolos Entertainment/Menyala.

“Pertama, pihak EO Tolos Entertainment/Menyala harus menyelesaikan kewajiban pajak hiburan yang tertunggak dari event yang sudah dilaksanakannya,” ujar Faldy Aditya, Ketua Aliansi Progresif Sumenep. Kamis (01/08/24).

Kedua, sambung Faldy, pihak terkait diminta dengan tegas tidak mengeluarkan ijin terhadap event Tolos Entertainment/Menyala pada 16 Agustus 2024 yang tiketnya telah dijual secara bebas.

“Karena malam 17 Agustus itu merupakan malam sakral dimana ada renungan suci Pejabat Forkompimda Kabupaten Sumenep di Taman Makam Pahlawan. Jadi tidak sepatutnya diiringi acara hura-hura berbentuk dj, minta tolong atensinya Polres Sumenep,” tegasnya dalam forum tersebut.

Terus berulangnya event dari Tolos Entertainment/Menyala tanpa membayar pajak hiburan membuat pihaknya bertanya-tanya. “Ada dua kemungkinan. Apakah ada setoran di bawah meja atau memang EO nya ini yang memang punya niat jahat,” tudingnya.

Belum terbayarnya pajak hiburan dari sejumlah event yang telah digelar Tolos Entertainment/Menyala dibenarkan oleh Kabid Pendapatan Bapenda Sumenep, Harto yang juga hadir dalam audiensi tersebut.

Kemudian, salah satu perwakilan Aliansi Progresif Sumenep, Intan Hefdiyatuddikriyah menyampaikan bahwasanya ulah EO Tolos Entertainment/Menyala dapat diancam pidana sesuai yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep yang ada.

“Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” bebernya.

Sementara Sekretaris DPMPTSP Sumenep, meminta kepada para pihak berwenang yang turut hadir untuk memperhatikan dan menindaklanjuti apa yang menjadi harapan Aliansi Progresif Sumenep.

“Kapasitas kami hanya sebatas mengeluarkan ijin tontonan, untuk ijin keramaian ada di teman-teman Polres. Sedangkan untuk pajak yang belum terbayarkan ada di Bapenda Sumenep,” katanya.

Aliansi Progresif Sumenep pun tetap menuntut EO Tolos Entertainment/Menyala menyelesaikan kewajiban pajak hiburan terhutangnya sebelum menyelenggarakan event berikutnya dan akan membubarkan eventnya secara paksa apabila tetap bersikeras menggelarnya.