SuaraMadura.id – Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan resmi disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI 29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Ruang Rapat DPR RI, Jakarta,pada Selasa, 11 Juli 2023.
Rapat paripurna hari ini tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani beserta Wakil Ketua Rahmat Gobel, dan Lodewijk Freidrich Paulus.
“Sidang dewan yang kami hormati dan hadirin yang kami muliakan selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” kata Puan.
Mayoritas Anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna itu pun langsung menyambutnya dengan perkataan setuju. “Setuju,” ujar peserta sidang.
Kendati begitu terdapat dua fraksi yaitu Partai Demokrat dan PKS yang menolak. “Dua fraksi. Fraksi Demokrat dan PKS menyatakan menolak,” terang Puan. Sedangkan Fraksi Nasdem menyatakan setuju namun dengan catatan.
Sedangkan fraksi lain yang menyetujui tanpa catatan rancangan omnibus law kesehatan tersebut adalah Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.
Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak RUU Kesehatan untuk disahkan menjadi UU. Hal tersebut mereka sampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Ruang Rapat DPR RI, Jakarta.
Pengesahan RUU Kesehatan ini diwarnai dengan aksi unjuk rasa yang digelar di luar Gedung DPR. Beberapa organisasi profesi kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia atau IDI dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia menyatakan penolakan terhadap rancangan tersebut.