SuaraMadura.id – Perwira Polisi di Polres Sumenep berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang disebut menerima kucuran dana hingga miliaran rupiah dari salah satu calon anggota legislatif alias Caleg DPR-RI terungkap.
Kabar adanya seorang Perwira Polisi di lingkup Polres Sumenep yang menerima uang mencapai miliaran rupiah tersebut, diungkap pertama kali oleh Lawyer yang beken dipanggil Si Raja Hantu, Kurniadi, SH.
Menurut Kurniadi, praktisi hukum dan pegiat demokrasi pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura, hal yang dilakukan Perwira Polisi Polres Sumenep tersebut benar-benar ironis.
“Harus diambil tindakan tegas oleh atasannya berdasarkan hukum kode etik Polri karena menyalahgunakan jabatannya, menciderai demokrasi dan merusak martabat institusi Polri,” ujar Kurniadi. Selasa (20/08/24).
Ia mengungkapkan bahwa sosok Perwira Polisi yang diduga kuat telah memeras dan menipu salah satu Caleg DPR-RI dengan menjanjikan mensuplai suara hingga jumlah tertentu dan meminta serta menerima imbalan sebesar Rp 3 miliar, menjabat sebagai Kasat di Polres Sumenep.
Kurniadi juga menyampaikan jika persoalan tersebut telah disampaikannya kepada pimpinan tertinggi kepolisian di Kota Keris yakni, Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso. “Ya, oknum Kasat ini harus diproses secara kode etik maupun pidana,” tegasnya.
Saat ditanya lebih jauh mengenai siapa Kasat dimaksud serta bagaimana modus operandi oknum dalam melakukan kejahatannya, Kurniadi menolak memberi keterangan lebih lanjut dan hanya membocorkan inisial, JS.
“Tunggu saja ya, pasti saya infokan kelanjutannya. Nanti telepon lagi ya, ini baterai hp sudah mau habis,” tutupnya terburu-buru.