SuaraMadura.id – Penerapan warna pelat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan warna dasar putih mulai berlaku di Jawa Timur, termasuk juga wilayah Madura, tepatnya Kabupaten Sumenep.
Pada saat On Air di Radio Karimata Dinamika Madura, Kamis (28/07) pagi. Kasatlantas Polres Sumenep AKP Lamuji S.H menjelaskan tentang aturan penerapannya.
Ia mengatakan, peraturan perubahan warna dasar pelat TNKB sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 pasal 45 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
“Untuk barangnya atau pelat nomor putih sudah tersedia, karena perubahan ini berlaku bagi pengendara roda 4,” jelasnya.
Kemudian, AKP Lamuji menambahkan, jika perubahan itu juga berlaku bagi yang mengajukan pembaruan pajak 5 tahun kendaraan bermotor akan mendapatkan pelat nomor dasar warna putih.
Tujuan perubahan warna dasar TNKB menjadi pelat nomor putih sebenarnya guna memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik.