SuaraMadura.id – Dua orang pelaku dengan inisial AS dan G diamankan satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Bali dengan dugaan sangkaan melakukan perdagangan gelap satwa yang dilindungi, saat membawa 15 penyu dari Madura.
Dalam keterangan pers di Mako Polairud Polda Bali, Jum’at (29/7). Kombes Pol. Satake Bayu selaku Kabid Humas menyampaikan, penangkapan kedua pelaku terjadi pada 18 Juli 2022 lalu di daerah Jalan By Pass IB Mantra, Denpasar.
“Penangkapan 18 Juli lalu sekitar pukul 03.00 Wita kedua pelaku tertangkap menyimpan dan memperniagakan penyu hijau,” jelas Satake, seperti dilansir Kanal Bali.
Adapun 15 penyu hijau yang berhasil diamankan dalam keadaan hidup terdiri dari 2 ekor jantan dan 13 ekor betina dengan rentang usia yang paling kecil 3 tahun, sedangkan paling tua 60 tahun.
Wadir Polairud Polda Bali AKBP Wahyudi Wicaksana yang turut hadir pada konferensi pers tersebut mengatakan ke-15 penyu hijau itu dibawa pelaku dari Madura melalui Pantai Cekik, Jembrana, Bali.
“Berawal dari info sie Intel mengenai adanya kegiatan eksploitasi penyu hijau di Hutan Cekik. Lalu kami kembangkan dan buntuti hingga dilakukan penangkapan di Denpasar,” katanya.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti 15 penyu hijau dibawa ke Mako Polairud Polda Bali. Keduanya mengaku dibayar Rp. 700 ribu untuk mengangkut satwa dilindungi tersebut.
Wicaksana menambahkan, Polairud Polda Bali masih akan melakukan pengembangan atas kasus penyelundupan penyu hijau itu. “Akan dijual kepada siapa di Denpasar masih kami lakukan pengembangan,” ujarnya.