Berita

Piutang Kontribusi Pengelolaan Dipenghujung Kontrak Hotel Utami Sumenep

576
×

Piutang Kontribusi Pengelolaan Dipenghujung Kontrak Hotel Utami Sumenep

Sebarkan artikel ini
Piutang Kontribusi Pengelolaan Dipenghujung Kontrak Hotel Utami Sumenep
Hotel Utami Sumenep, Madura. Foto/1001.

SuaraMadura.id – Setelah berlangsung selama dua puluh tahun, kontrak kerjasama antara Hotel Utami dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep akan berakhir Desember tahun 2022 ini. Piutang kontribusi hasil pengelolaannya pun mencuat ke permukaan.

Hotel Utami Sumenep, Madura, dahulunya merupakan bangunan kantor DPRD Lama Kabupaten Sumenep yang diketahui dikelola oleh PT Jemursari Utami Surabaya dalam bentuk kerjasama Build Operate Transfer (BOT) atau Bangun, Kelola, Serah (BKS).

Mengacu pada Surat Perjanjian Kerjasama BOT Nomor: 180/37/444.37.2002 tentang Tanah dan Gedung Wisma Sumekar dan DPRD Lama untuk dikelola sebagai hotel. Jangka waktu pengelolaan Hotel Utami oleh PT Jemursari Utami Surabaya terhitung sejak 1 Januari 2002 hingga 31 Desember 2022.

Aktivis Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bagus Junaidi, mengungkapkan, bahwa pengelola Hotel Utami dalam hal ini PT Jemursari Utami Surabaya harus menyetorkan kontribusi kepada Pemkab Sumenep selama masa kerjasama.

“Nilai kerjasama PT Jemursari Utami Surabaya dengan Pemkab Sumenep senilai 1,4 miliar selama 20 tahun. Mekanisme penyetorannya apa sekaligus di muka atau per tahun, kami masih perlu melakukan pendalaman,” ujarnya. Selasa (26/7).

Berdasarkan data yang dimiliki Edi, panggilan Bagus Junaidi, pihak Pemkab Sumenep masih memiliki piutang hasil kontribusi pengelolaan PT Jemursari Utami Surabaya.

“Ada kewajiban yang belum ditunaikan oleh pengelola pada kurun waktu 2019 dan 2020. Jumlahnya hampir menyentuh angka ratusan juta yang masih belum diselesaikan,” ungkapnya.

Sementara, dari salah satu pegawai di Bidang Aset BPPKAD Sumenep, Lisa, yang diwawancarai terkait kerjasama pengelolaan Hotel Utami menerangkan, benar jika perjanjian tersebut akan berakhir di tahun 2022 ini.

“Sistemnya BOT bukan sewa, langsung di perjanjian awal sepakat kontribusinya 1 miliar 497 juta. Dibayarnya ada perhitungannya sendiri, tahun pertama berapa tahun berikutnya berapa,” terangnya., Selasa (26/7).

Terkait informasi adanya Piutang kontribusi dari pengelola Hotel Utami kepada Pemkab Sumenep, dirinya mengatakan untuk lebih jelasnya bisa langsung ditanyakan ke bagian penerimaan Kasda, karena hal itu bukan wewenangnya.

Konfirmasi menindaklanjuti piutang hasil kontribusi pengelolaan dilakukan terhadap Manajer Operasional Hotel Utami, Yusli yang ditemui di restoran salah satu hotel yang berdiri pertama di Sumenep tersebut.

Senada dengan yang disampaikan Edi dan Lisa tentang akan berakhirnya masa kerjasama Hotel Utami dengan Pemkab Sumenep, Yusli mengiyakan dan menyampaikan kalau pihaknya telah mengajukan permohonan perpanjangan.

Tetapi Yusli membantah jika Hotel Utami belum melaksanakan kewajibannya . “Mungkin bukan menunggak, tapi kemarin saat pandemi kita kan memang diberikan kelonggaran terkait pembayaran jadi ada penundaan,” katanya.

Sekedar tambahan, dari keterangan sumber terpercaya diperoleh informasi bahwasanya Pemkab Sumenep tidak berencana melakukan perpanjangan kerjasama pengelolaan Hotel Utami.