SuaraMadura.id – Komitmen Komisi III DPRD Sumenep untuk menutup tambang galian c ilegal dipertanyakan di saat salah satu anggotanya diketahui merupakan putra dari pelaku bisnis tersebut.
Hal ini diungkap aktivis pemerhati kebijakan publik Kota Keris, Nurahmat yang menyebut Eka Bhagas Nur Ardiansyah anggota Komisi III DPRD Sumenep adalah putra dari Haji Imam yang dikenal sebagai raja tambang galian c ilegal.
“Iya Bhagas itu kan putranya Haji Imam si raja tambang galian c ilegal,” ungkap Nurahmat pada Senin (17/2).
Sehingga pria berjanggut itu melihat getolnya Komisi III DPRD Sumenep yang belakangan kerap menyuarakan penutupan tambang galian c ilegal layaknya pertunjukan ludruk.
Sementara Eka Bhagas Nur Ardiansyah, anggota Komisi III DPRD Sumenep yang dihubungi guna diminta tanggapan mengenai dirinya yang putra dari seorang pemilik tambang galian c ilegal, belum merespon.
Sebagai informasi, Haji Imam diketahui merupakan pemain lama di bisnis tambang galian c ilegal. Memiliki 2 lokasi penambangan yakni di Desa Kasengan yang beroperasi dengan 2 alat berat dan di Kalebengan yang menggunakan 1 bego.
Aktivitas tambang galian c ilegal milik Haji Imam didukung juga oleh profesinya sebagai kontraktor kenamaan Kota Keris. Suplai material urugan berbagai proyek besar di Sumenep pun hampir dipastikan ia yang melayani.
Seringkali dilaporkan ke aparat penegak hukum tak membuat usaha tambang galian c ilegal bapak dari Eka Bhagas, anggota Komisi III DPRD Sumenep itu bergeming. Disinyalir kuat karena Haji Imam rutin berikan upeti ke anggota Unit Pidter Polda Jatim berinisial HR.