SuaraMadura.id | Sampang – Fauzan Adima Wakil Ketua DPRD Sampang dari Fraksi Partai Gerindra yang awalnya berstatus sebagai saksi kini ditetapkan menjadi Tersangka oleh Penyidik Polres Sampang, Sabtu (16/09/2023)
Diketahui sebelumnya bahwa Fauzan Adima dilaporkan oleh Sri Rustiana, S.Kep atas dugaan tindak pidana fitnah atau pencemaran baik dan akhirnya kini Fauzan Adima menjadi Tersangka.
“Benar bahwa Fauzan Adima anggota DPRD Sampang ditetapkan menjadi Tersangka dugaan tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik sesuai Pasal 311 Ayat 1 KUHP atau Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Ia dilaporkan oleh seseorang yang juga sebagai anggota DPRD Sampang,” kata Ipda Sujianto, Kasi Humas Polres Sampang.
Ipda Sujianto juga menuturkan, bahwa perkara dalam Penyidikan Satreskrim Polres Sampang dan sebentar lagi akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang.
“Perkara dalam Penyidikan Satreskrim Polres Sampang. Namun, sebentar lagi akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang,” tegas Sujianto.
Terpisah, Fauzan Adima Wakil Ketua DPRD Sampang yang dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya tidak merespon hingga berita ini ditayangkan.
Sekedar diketahui, dikutip dari laman resmi dprd.sampangkab.go.id/, bahwa Sri Rustiana, S.Kep adalah anggota DPRD Kabupaten Sampang dari Partai Demokrat Sampang. *MJ