Berita

Tim TP3 Sumenep Janji Akan Tindak Tegas Karaoke Potree, Satpol PP Bungkam

3934
×

Tim TP3 Sumenep Janji Akan Tindak Tegas Karaoke Potree, Satpol PP Bungkam

Sebarkan artikel ini
Tim TP3 Sumenep Janji Akan Tindak Tegas Karaoke Potree, Satpol PP Bungkam
Tim TP3 Sumenep Janji Akan Tindak Tegas Karaoke di lantai dua bekas klinik kecantikan Potree, Satpol PP Bungkam

SuaraMadura.id | Sumenep – Tim Terpadu Pengawasan, Penertiban, dan Perizinan (Tim TP3 Sumenep) akan menindak tegas tempat karaoke yang berada di lantai dua bekas klinik kecantikan Potree jika tetap beroperasi.

Diketahui, tempat karaoke yang berlokasi di Jalan Raung, Pabian, Kota Sumenep, memiliki tiga room yang mana salah satunya merupakan room VIP dengan daya tampung hingga belasan pengunjung, juga sajikan minuman beralkohol golongan tinggi.

Pihak berwenang dalam hal ini Tim Terpadu Pengawasan, Penertiban, dan Perizinan (TP3 Sumenep), melalui Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pun berikan tanggapan terkait hal tersebut.

Ditemui di kantornya, Kepala DPMPTSP atau Perijinan Sumenep, Abd. Rahman Riyadi dengan tegas menyatakan, bahwasanya tempat karaoke di lantai dua bekas klinik kecantikan Potree tidak berijin.

“Setahu saya tidak ada ijinnya. Itu dulu kan klinik kecantikan ya,” ujar Abd. Rahman Riyadi. pada Kamis siang (06/06/24).

Kemudian, pria yang mengenakan blangkon ketika bertemu menyebut, jika memang ada pengaduan seperti ini, akan segera menyampaikan kepada Ketua Tim TP3 Sumenep, yakni Asisten III Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep.

“Sebenarnya jika beroperasi tanpa ijin, untuk penindakkannya ada di Penegak Perda. Kalau sudah berijin lantas melanggar, ada di kita kewenangannya,” tegas Kepala DPMPTSP Sumenep.

Berbanding terbalik dengan Kepala DPMPTSP Sumenep, Kepala Satpol PP. Wahyu Pribadi selaku Penegak Perda di Kota Keris masih bungkam kala dikonfirmasi mengenai tempat karaoke di lantai dua bekas klinik kecantikan Potree yang tak berijin dan sajikan minuman keras.