Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Masih Soal MSAT Alias Mas Bechi

Masih Soal MSAT Alias Mas Bechi
Marlaf Sucipto - Profesional Lawyer || Legal Researcher || Humanitarian and Social Political Activist. © Redaksi.

SuaraMadura.id – Moch Subchi Azal Tzanı (MSAT) dijerat dengan Pasal 285 dan Pasal 294 ayat (2) huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara maksimal 12 Tahun.

Sebab korbannya pada waktu kejadian ada yang masih berstatus sebagai anak-anak, maka MSAT itu juga dapat dijerat dengan Pasal 760 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana sebagaimana pasal ini, diatur di dalam Pasal 81 ayat (1), 5 sampai 15 tahun penjara dan bisa ditambah 1/3 sebagaimana ketentuan Pasal 81 ayat (3) sebab MSAT berposisi sebagai pendidik dan/atau tenaga kependidikan.

Dulu, sebelum kasus ini heboh sebab penangkapan yang dramatis itu, setelah MSAT ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (HAP).

Pada saat berkas penyelidikan-penyidikan polisi dilimpahkan ke Kejaksaan, berkasnya sempat bolak-balik lebih dari sekali, kepolisian-kejaksaan, kejaksaan-kepolisian. P-19-nya berkali-kali. Terus.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bahkan, dalam bolak-balik berkas itu, sempat ada rekomendasi jaksa untuk dilakukan tes kejujuran (lie detector) terhadap korban. Mungkin alasannya, sebab tidak ada saksi yang melihat dan/atau mengetahui langsung.

Para pendamping korban rata-rata menolak. Alasannya, dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 HAP telah terpenuhi. Salah satu dari alat bukti itu, keterangan ahli hukum pidana Dr. Ahmad Sofiyan, rekomendasi jaksa untuk dilakukan tes kejujuran terhadap korban, saya rasa rasional.

Sebab, dalam hukum pidana itu, yang dicari adalah kebenaran materil, tak hanya kebenaran formil yang harus dipenuhi. Mengingat, saksi sebagaimana ketentuan Pasal 184 HAP itu kini telah terjadi perluasan makna setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 65/PUU-VIII/2010.

Saksi, dari yang awalnya harus melihat, mendengar dan/atau mengetahui langsung, mengalami perluasan makna. Jadi, sekarang, setelah ada putusan MK itu, orang yang tidak melihat, tidak mendengar dan/atau tidak mengetahui langsung, juga bisa dijadikan sebagai saksi.

Memang, pembuktian dalam perkara seperti ini tidak mudah sebab memiliki kecenderungan terjadi dan/atau dilakukan di ruang-ruang privat yang minim bahkan sulit adanya saksi. Andai ketentuan saksi tetap sebagaimana sebelum adanya putusan MK, maka kasus -kasus seperti ini akan sulit terungkap.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kasus seperti ini akan tetap cenderung dilakukan pembiaran. Faktor pembiaran lainnya juga sebab pengaruh relasi gender yang sampai kini masih timpang, menganggap dan/atau memosisikan laki-laki superior sedangkan perempuan inferior.

Kasus pelecehan, perkosaan dan kasus-kasus sejenis akhirnya menjadi “puncak gunung es” dan sulit terbendung dan/atau dibendung.

Mari, kasus MSAT ini harus menjadi pelajaran berarti atas kita semua.

Oleh: Marlaf Sucipto

Profesional Lawyer || Legal Researcher || Humanitarian and Social Political Activist

Advertisement. Scroll to continue reading.
Avatar of Suara Madura
Written By

Suara Madura Merupakan Portal berita Terkini Menyajikan Berita Sumenep, Jawa Timur, Surabaya, Malang, Madiun, Jember, Sidoarjo, Gresik, Madura, Jakarta Dll

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Peristiwa

Peristiwa

SuaraMadura.id – Mantan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dikabarkan melakukan penganiayaan terhadap Wartawan Sumenep. Kejadian penganiayaan terhadap Wartawan Sumenep yang juga...

Peristiwa

SuaraMadura.id – Kapolres Sumenep datangkan Bidang laboratorium forensik atau Bidlabfor Polda Jatim ke lokasi kebakaran di Tricomp, salah satu unit usaha Mami Muda yang...

Peristiwa

SuaraMadura.id -Mami Muda, basecamp atau markas tempat berkumpulnya para Wartawan Sumenep yang sedang soroti kasus fraud 60 Miliar di BSI, dibakar si jago merah....

Peristiwa

Dirut Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan penyebab awal kebakaran depo Plumpang dan korban jiwa yang ditimbulkan di hadapan Komisi VI DPR RI.

Peristiwa

KM Baruna Jaya Raya yang mengangkut sembako dan material dari Banyuwangi, Jawa Timur menuju Sapeken, Sumenep, Madura hilang kontak.

Peristiwa

Setelah mendapatkan telepon dari Ko Apen, Bripka RS bersama Briptu RG, anggota Provos Polres Sumenep Sumenep, kemudian mendatangi Mr Ball untuk melihat kejadian tersebut.

BACA JUGA :

Inspirasi

SuaraMadura.id – Genangan air yang membunuh busi. Bubur-bubur tanah liat yang memualkan sendi-sendi. Onggahan batu yang berbunyi gardem-gardem. Curang curam singamatkattor roda-roda menjadi hiasan...

Kesehatan

SuaraMadura.id – Direktur RSUD Dr. H. Moh Anwar Sumenep, dikabarkan akan diganti timbulkan kekhawatiran penurunan kinerja rumah sakit plat merah Kota Keris tersebut. Wajah...

Berita

SuaraMadura.id – Nelayan Masalembu Kabupaten Sumenep sampai detik ini terus berjuang untuk menjaga laut dari alat tangkap yang merusak. Kembali Nelayan Masalembu bersitegang dengan...

Layanan Publik

SuaraMadura.id – Meski belum mengantongi Izin resmi, kapal tongkang penyeberangan dari Batu Guluk – Mamburit di wilayah Kepulauan Kangean, Sumenep, tetap beroperasi. Keselamatan penumpang...

Sosial

SuaraMadura.id – Petani bersama Pemdes setempat melaksanakan kerja bakti tahunan memperbaiki jalan tani di Geligir Karante Desa paseraman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Minggu (28/5/23)....

Advertisement