SUMENEP – Keberadaan pasar tradisional di Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Madura yang diharapkan menggerakkan roda perekonomian dengan adanya aktifitas usaha yamg dilakukan para pedagang. Terindikasi dimanfaatkan oleh kadesnya.
Pasar tradisional Gayam, terdiri dari beberapa toko kecil atau kios yang semestinya penggunaannya oleh pelaku usaha diterapkan dengan sistem sewa kepada pihak pengelola.
Namun, berbeda yang dilakukan oleh pengelola pasar tradisional Gayam. Diduga didalamnya telah terjadi praktik jual beli kios dengan harga yang cukup fantastis.
Narasumber salah satu pelaku usaha, inisial M menyampaikan pengakuan mengejutkan pada saat dirinya akan membuka kios di pasar tradisional Gayam. Ia mengaku membelinya kepada kepala desa setempat.
“Saya membeli ke kepala desa cocoknya seharga kisaran Rp 100 juta,” ucap M. Kamis (14/07).
Dirinya menambahkan, kalau pedagang di pasar tradisional Gayam rata-rata sistemnya sama. Yakni dengan membayar uang senilai ratusan juta untuk mendapatkan satu kios di lokasi tersebut.
Pada saat disinggung apakah kios tersebut kepemilikannya menjadi milik pribadi. M justru mengaku kemungkinan besar seperti itu meskipun dirinya masih belum tahu pasti.
“Bukan dimiliki, mungkin selama hidup pasar atau selama orangnya masih hidup,” ucapnya dengan ragu.
Menurut M, selama pelepasan jual beli sampai saat ini dirinya mengantongi surat semacam sertifikat yang dikeluarkan oleh Desa Gayam.
“Kami hanya mendapatkan surat seperti sertifikat yang diberikan oleh desa saat pelepasan jual beli terjadi,” jelasnya.
Sepertinya, tambah M memberi penjelasan, surat itu merupakan bukti hak pakai, sejak ada pelepasan jual beli dari Desa Gayam.
Mendapatkan informasi tersebut, awak media mencoba untuk klarifikasi Kepala Desa Gayam, H Ari. Tetapi hingga detik ini belum mendapatkan respon apapun.
Upaya klarifikasi yang beralih pada Sekretaris Desa Gayam, Raihana juga tidak mendapatkan tanggapan walaupun pesan WhatsApp terlihat centang dua menandakan sudah diterima.
Dikonfirmasi terpisah terkait dengan kios pasar tradisional Gayam, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Sumenep, Ainur Rasyid menyampaikan bahwa hal itu bukan menjadi kewenangannya.
“Setahu saya tidak diperbolehkan kios pasar itu diperjual belikan,” jawabnya.
Diketahui, sedikitnya ada puluhan kios di pasar tradisional Gayam yang disinyalir diperjualbelikan kepada para penggunanya.
Uang hasil jual beli pasar tersebut juga tidak diketahui masuk kemana. Sebab, Pendapatan Asli Desa (PADes) Desa Gayam disinyalir masih kecil.
Padahal, hasil penjualan kios di pasar tradisional Gayam ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Penelusuran lanjutan dirasa perlu guna mengedukasi masyarakat lewat informasi.