SuaraMadura.id – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Demokrat berinisial DK disangkakan telah melakukan pencabulan di sejumlah kota yakni Jakarta, Semarang dan Lamongan.
Belakangan ramai pemberitaan mengenai sejumlah kasus seputar bawah pusar, dalam bentuk pelecehan hingga berujung kekerasan seksual. Teranyar, kader partai berlambang mercy dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukannya.
Pada undangan permintaan klarifikasi yang tersebar, kasus yang menyandung anggota dewan yang terhormat itu berdasarkan laporan informasi Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V Dittipidum tertanggal 15 Juni lalu.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Nurul Azizah mengatakan pelapor telah dimintai keterangan sebagai saksi. “Saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi,” katanya.
Agenda permintaan klarifikasi telah dijadwalkan Jum’at 15 Juli 2022. Namun, hingga pukul 14.45 WIB, pelapor nampak belum menunjukkan batang hidungnya untuk hadir memenuhi permintaan penyidik.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan MKD akan menindaklanjuti sesuai ketentuan apabila ada pengaduan soal anggota DPR berinisial DK yang diduga melakukan tindak pencabulan.
“Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD,” kata Habiburokhman, melansir Tempo padaJumat (15/7).
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD, lanjutnya, MKD akan mengecek terlebih dahulu apabila ada laporan untuk melihat syarat formil aduan.
“Intinya, kami tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke DPR. Kami pastikan semua prosedur dijalankan dengan baik,” jelasnya.