Hukum

Kapolres Edo Satya Kentriko Tetapkan 6 Tersangka Kasus Gedung Dinkes Sumenep

320
×

Kapolres Edo Satya Kentriko Tetapkan 6 Tersangka Kasus Gedung Dinkes Sumenep

Sebarkan artikel ini
Kapolres Edo Satya Kentriko Tetapkan 6 Tersangka Kasus Gedung Dinkes Sumenep
Gedung Dinkes Sumenep. © Redaksi

SuaraMadura.id – Sempat mengendap sejak 2016 silam akhirnya Kapolres AKBP Edo Satya Kentriko tetapkan 6 (enam) orang tersangka kasus pembangunan gedung Dinkes Sumenep.

Pembangunan gedung Dinkes Sumenep TA 2014 telah mengalami bolak balik berkas perkara karena tidak lengkap alias P19 dari Polres dan Kejaksaan Negeri sebanyak 9 (sembilan) kali.

Akhirnya hari ini, 26 Juni 2023 Kapolres AKBP Edo Satya Kentriko mengumumkan bahwa berkas perkara kasus gedung Dinkes Sumenep telah P21 atau berkas dinyatakan telah lengkap dan siap dibawa ke meja persidangan.

Adapun 6 tersangka tersebut antara lain IM warga Kec Lenteng (Penyedia Jasa Kontruksi), ABM warga Kota Malang (Konsultan Pengawas), MAQ warga Kecamatan Bluto (Kuasa Direksi PT. WSB selaku Penyedia Jasa Konstruksi).

Serta AE warga Kecamatan Kota Sumenep (PPK), MW warga Kabupaten Bangkalan (Direktur PT WSB selaku Penyedia Jasa) dan EWN warga Kabupaten Tulungagung (Direktur CV. Cipta Graha selaku Konsultan Pengawas).

“Diuraikan bahwa kasus tindak pidana korupsi Gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep TA.2014 terjadi, sekira tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Sumenep menganggarkan pembangunan gedung baru, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 4.860.000.000,00 (Empat Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah),” terang Kapolres Sumenep.

Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Teknik Sipil dari ITS Surabaya ternyata kualitas/mutu beton yang dihasilkan dalam pekerjaan tersebut rata-rata hanya 52,6 kg/cm2, mutu beton minimum 26,56 kg/cm, sedangkan kualitas/mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah 200 kg/cm2.

“Berdasarkan audit oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 201.189.959,00 (Dua Ratus Satu Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah),” tandas AKBP Edo Satya Kentriko mengenai kasus gedung Dinkes Sumenep.