SuaraMadura.id – Cek skor kredit peminjaman melalui BI Checking yang dikelola Bank Indonesia sekarang tak perlu lagi karena bisa dilakukan secara mandiri tanpa ribet di Aplikasi Permohonan Informasi Debitur (iDEB).
Aplikasi IDEB pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memudahkan masyarakat untuk mengecek sendiri informasi debitur yang telah terintegrasi dengan kantor pusat dan kantor regional.
Sebab, data skor kredit peminjaman pada iDeb merupakan salah satu informasi yang penting dalam mendukung proses pemberian kredit perbankan atau pembiayaan jasa keuangan bank/non-bank.
Agar dapat mengakses informasi tersebut, diperlukan pendaftaran pada Aplikasi IDEB yang bisa diakses melalui situs idebku.ojk.go.id menggunakan browser di HP ataupun laptop.
Sebelumnya, pemohon informasi skor kredit peminjaman perlu menyiapkan beberapa dokumen yang nantinya harus di unggah melalui Aplikasi iDEB.
Untuk debitur perorangan yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) membutuhkan KTP. Sementara untuk debitur WNA akan membutuhkan Paspor.
Sedangkan debitur badan usaha memerlukan persyaratan seperti identitas pengurus (KTP atau paspor), NPWP Badan Usaha, dan Akta pendirian atau anggaran dasar pertama.
Jika debitur meninggal dunia, maka diperlukan dokumen asli yang menyatakan kematiannya dari pihak berwenang. Begitu juga dokumen yang membuktikan adanya hubungan kekeluargaan/ahli waris.
Berikut langkah-langkah untuk cek skor kredit peminjaman secara online lewat IDEB SLIK OJK.
1. Masuk lebih dulu ke laman https://idebku.ojk.go.id melalui browser yang ada di perangkat Anda.
Berhasil masuk, Anda akan mendapati dua pilihan, pertama adalah Pendaftaran dan lainnya adalah Status Layanan. Pilih Pendaftaran.
2. Masukkan sejumlah data mulai dari Jenis Debitur, Kewarganegaraan, Jenis Identitas Debitur, dan Nomor Identitas yang dipilih. Jangan lupa masukkan Captcha dan klik Selanjutnya.
Jika belum berhasil berarti layanan telah penuh dan kuota antrian habis. Cobalah beberapa saat kemudian.
3. Langkah berikutnya isi data diri. Mulai dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi serta kabupaten, email aktif, dan nomor handphone.
Jangan lupa pilih salah satu opsi tujuan permohonan informasi dan nama kandung debitur. Pilih tombol Selanjutnya guna langkah berikutnya pendaftaran.
4. Selanjutnya, masukkan foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, serta foto diri mengikuti gambar. Tiap foto diwajibkan berukuran maksimal 4 MB.
Jika ukuran foto melebihi maka tidak bisa lanjut ke menu berikutnya. Setelah meng-upload seluruh foto yang diminta, kembali klik Selanjutnya.
5. Pada tahapan ini, pastikan data email yang diajukan telah benar. Karena informasi SLIK akan diinfokan ke email.
Data yang sudah dimasukkan sebelumnya bisa diubah dengan menekan tombol Kembali.
Apabila telah sesuai, checklist pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan yang berlaku di OJK. Klik Ajukan Permohonan.
Terakhir akan ada pemberitahuan Pendaftaran Berhasil. Lihat bagian bawah maka akan terlihat nomor pendaftaran, lalu copy dengan menekan tombol Salin Kode Pendaftaran.
Masukkan nomor pendaftaran pada keterangan Status Layanan di laman utama guna mengecek status permohonan Anda.
Dalam keterangannya OJK akan memproses dan mengirimkan informasi skor kredit debitur di IDEB lewat email paling lambat 1 hari setelah didaftarkan.
Jangan khawatir, masyarakat bisa mengakses layanan pemberian informasi debitur oleh Aplikasi iDEB OJK ini secara gratis alias tanpa dipungut biaya.