Layanan Publik

Pertamina Patra Niaga Berikan Sanksi Atas Pelanggaran di SPBU Kolor, Sumenep

348
×

Pertamina Patra Niaga Berikan Sanksi Atas Pelanggaran di SPBU Kolor, Sumenep

Sebarkan artikel ini
Pertamina Patra Niaga Berikan Sanksi Atas Pelanggaran di SPBU Kolor, Sumenep
SPBU Kolor, Sumenep, Madura yang dikenakan sanksi oleh Pertamina Patra Niaga.

SuaraMadura.id – Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terbukti melanggar aturan.

Hal tersebut dibuktikan dengan diberikannya sanksi kepada SPBU Kolor, Sumenep, Madura yang terbukti melakukan pelanggaran.

Pada Jumat (3/10) terdapat temuan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU 5469401 Jalan Trunojoyo Desa Kolor, Sumenep. Operator SPBU ditemukan melakukan pengisian BBM bersubsidi ke jeriken tanpa adanya surat rekomendasi.

Diketahui pengisian ke jeriken ini dibawa oleh sebuah minibus pickup sebanyak 40 jeriken dan kejadian ini sudah dilaporkan oleh saksi (wartawan) kepada Polsek setempat untuk ditindaklanjuti.

Menanggapi hal ini, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga tidak menoleransi SPBU-SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen.

“Atas temuan ini, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus sudah melayangkan teguran kepada SPBU terkait sebagaimana aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini BPH Migas dan apabila ditemukan pelanggaraan sejenis lagi maka akan diberikan sanksi lebih lanjut dan bisa sampai dengan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Selain itu terkait proses hukum, Pertamina juga sudah melaksanakan koordinasi dengan APH setempat untuk proses lebih lanjut,” tutup Ahad.

Sebagai informasi, sanksi teguran yang disampaikan Pertamina Patra Niaga bukanlah sanksi final tetapi merupakan tahapan awal sesuai ketentuan BPH Migas.

Namun proses penindakan masih terus berjalan dan saat ini Pertamina Patra Niaga sedang menunggu keluarnya surat keputusan lanjutan dari unit terkait dan berjanji akan tetap menginformasikan lebih lanjut.

Pertamina Patra Niaga kemudian mengimbau kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran di SPBU silahkan laporkan ke 135 (Call Center Pertamina).