SuaraMadura.id – Pita cukai PR (Perusahaan Rokok) di Madura yang dijual kembali diketahui dilekatkan pada sejumlah rokok hasil produksi pabrikan di daerah Jawa.
Pita cukai yang tertempel pada kemasan rokok menjadi sebuah penanda bahwa rokok yang diproduksi dan kemudian dijual oleh suatu perusahaan telah melunasi cukai nya alias sudah membayar pajak.
Meski begitu, dalam praktiknya banyak ditemukan sejumlah PR di daerah Jawa Timur yang masih saja mencoba mengakali hal tersebut dengan beberapa alasan. Memaksimalkan pendapatan contohnya.
Salah satu Modus yang marak dilakukan oleh beberapa PR tersebut adalah dengan menggunakan pita cukai salah peruntukan. Yakni rokok yang dilekati cukai dengan nilai cukai yang lebih rendah.
Seperti rokok berjenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) yang merupakan hasil produksi mesin, dilekatkan pita cukai jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang dilinting menggunakan alat linting secara manual.
Perusahaan rokok Jawa Timur yang telah memiliki pasar penjualan rokok yang besar dan menggunakan mesin-mesin canggih terindikasi kuat melekatkan pita cukai SKT milik PR di Madura pada rokok SKM-nya.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan, setidaknya terdapat 4 orang berinisial JH, MR, RM dan CH yang merupakan pemilik perusahaan rokok di Jawa Timur yang biasa membeli pita cukai SKT hasil tebusan PR di Madura tersebut.
Sebagai informasi, jumlah PR di Madura tercatat sebanyak 252 perusahaan yang mayoritas tersebar di daerah Pamekasan dan Sumenep. Yang mana sebagian besarnya melakukan praktik jual beli pita cukai dengan keempat orang pengusaha Jawa Timur tersebut.
Lantas bagaimana modus operandi jual beli pita cukai rokok antara PR di Madura dengan JH, MR, RM dan CH. Serta apakah ada keterlibatan petugas Bea Cukai Madura di dalamnya?
Nantikan dan ikuti penelusuran lengkapnya dalam liputan khusus mengenai transaksi ilegal antara PR di Madura dengan para mafia pita cukai rokok Jawa Timur di balik bayang-bayang Bea Cukai Madura.