BREAKING NEWS

Home / News / Uncategorized

Selasa, 15 September 2026 - 15:04 WIB

Mengaku Punya Hubungan dengan Slamet Ariyadi, Perempuan Ini Diduga Tipu Investasi Dapur MBG

Noerma Dwi Charolina (Lina) yang mengaku punta hubungan dengan Anggota DPR RI Slamet Ariyadi dan melakukan penipuan investasi Dapur MBG.

Noerma Dwi Charolina (Lina) yang mengaku punta hubungan dengan Anggota DPR RI Slamet Ariyadi dan melakukan penipuan investasi Dapur MBG.

SuaraMadura.id – Polisi menerima laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait investasi penyedia bahan makanan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp288,96 juta.

Laporan tersebut dibuat Ilmiyatus Zahiro, SE, (Neng Ayak) warga Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur didampingi Kuasa Hukum Advokat R. Aj. Hawiyah yang dikenal dengan panggilan Wiwik Karim bersama Sulaisi Abdurrazaq.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polres Sumenep bernomor STTLP/B/319/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, laporan diterima pada 12 September 2026.

Dalam laporan itu, Neng Ayak menyebut Noerma Dwi Charolina (Lina) sebagai pihak yang dilaporkan.

Perkara bermula pada Mei 2026. Menurut laporan, Lina menawarkan kepada Neng Ayak untuk ikut berinvestasi dalam usaha yang disebut berkaitan dengan penyediaan bahan makanan bagi dapur MBG.

Lina, menurut laporan tersebut, menyampaikan bahwa investasi itu akan digunakan sebagai modal penyedia bahan di dapur MBG. Lina menyatakan mengelola 37 dapur di Madura yang tersebar di Sumenep, Pamekasan, dan Sampang.

Informasi itu membuat Neng Ayak percaya. Apalagi, dalam laporan disebutkan, Lina mengaku memiliki hubungan suami istri dengan seorang anggota DPR RI Dapil Madura dari Fraksi PAN bernama H. Slamet Ariyadi, S.Psi., M.Sos.

Klaim tersebut menjadi salah satu alasan Neng Ayak mempercayai tawaran investasi dari Lina. Akhirnya pada tanggal 26 Mei 2026, Neng Ayak kemudian menyerahkan uang untuk investasi kepada Lina.

Dalam kronologi yang tercantum di STTLP, uang tersebut akan dikembalikan berikut keuntungannya. Karena itu Neng Ayak menyerahkan kembali sebagian dana investasi pada periode 4–6 Juni 2026.

Masalah muncul pada 7 Juni 2026. Menurut pelapor, uang investasi yang telah diberikan tidak kunjung dikembalikan. Neng Ayak kemudian meminta pertanggungjawaban kepada Lina.

Dalam laporan polisi disebutkan, Lina kemudian mengaku “tidak mengelola dapur MBG” sebagaimana yang sebelumnya disampaikan kepada pelapor. Dari sinilah persoalan investasi berubah menjadi laporan pidana karena terdapat rangkaian kebohongan. Neng Ayak mengaku mengalami kerugian sebesar Rp288.960.000.

Kasus ini menarik perhatian karena investasi dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis, salah satu program pemerintah yang melibatkan jaringan penyedia makanan dan dapur layanan di berbagai daerah.

Namun, keterkaitan seseorang dengan program MBG, termasuk klaim memiliki atau mengelola dapur MBG, tentu perlu diverifikasi secara faktual.

Begitu pula dengan klaim mengenai hubungan dengan pejabat atau anggota DPR RI Slamet Ariadi. Jika hubungan tersebut digunakan untuk meyakinkan calon investor, substansi dan kebenaran klaim itu menjadi bagian penting yang perlu didalami penyidik.

Polisi diminta menelusuri aliran dana dan mendalami sejumlah titik penting, antara lain bukti transfer, percakapan antara pelapor dan terlapor, identitas rekening penerima, serta keberadaan dan status dapur MBG yang disebut dalam penawaran.

Jika terdapat pihak lain yang ikut menawarkan, menerima, atau mengelola dana investasi tersebut, keterangannya juga penting untuk mengurai perkara.

Termasuk klaim mengenai 37 dapur MBG di Sumenep, Pamekasan, dan Sampang. Apakah benar dapur-dapur tersebut ada? Siapa pengelolanya? Apa hubungan Lina dengan dapur tersebut? Dan apakah benar terdapat skema investasi sebagaimana yang ditawarkan kepada pelapor?

Semua itu membutuhkan pembuktian, bukan sekadar pengakuan dari salah satu pihak.

Laporan polisi bukanlah putusan pengadilan. Status seseorang sebagai terlapor juga tidak serta-merta membuktikan bahwa ia telah melakukan tindak pidana.

Karena itu, Lina tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah seluruh tuduhan jika memang tidak benar.

Pada tahap ini, yang dapat dipastikan adalah adanya laporan polisi dan adanya klaim kerugian dari pelapor sebesar Rp288,96 juta. Benar atau tidaknya dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Ditulis oleh Suara Madura

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Lihat Semua Artikel

Share :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Juga

Bobby Joseph. Foto: Instagram/@bobbyjsph

Entertainment

Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph
Sampoerna dan Gudang Garam Belum Beli Tembakau Madura, Tudingan Jatuhkan Harga Menyeruak

Bisnis

Sampoerna dan Gudang Garam Belum Beli Tembakau Madura, Tudingan Jatuhkan Harga Menyeruak

Collection

Mari Cerita (MaCe) Papua

Collection

Waspada Ular Masuk Kota
2,6 Juta Ton Sabu Cair dan Jutaan Rokok Ilegal Gagal Masuk Indonesia

Nasional

2,6 Juta Ton Sabu Cair dan Jutaan Rokok Ilegal Gagal Masuk Indonesia