BREAKING NEWS

Home / News

Minggu, 8 November 2026 - 19:14 WIB

Pengelolaan Arsip OPD Sumenep Amburadul, Ancaman Pidana Menanti?

Ilustrasi: Pengelolaan Arsip OPD Sumenep Amburadul, Ancaman Pidana Menanti?

Ilustrasi: Pengelolaan Arsip OPD Sumenep Amburadul, Ancaman Pidana Menanti?

SuaraMadura.id – Pengelolaan arsip di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sumenep dinilai amburadul  dan tidak tertib administrasi. Para pihak yang bertanggung jawab pun terancam pidana.

Arsip atau lazim disebut berkas di kantor OPD memang seringkali kita temui berhamburan, seolah tak menemukan tempat untuk bersembunyi kala keberadaannya tidak lagi dibutuhkan.

Padahal, setiap lembaga negara wajib menyelenggarakan kearsipan sesuai kaidah, standar, dan prosedur yang ditetapkan ANRI (Arsip Negara Republik Indonesia) sebuah lembaga negara tinggi dalam urusan arsip yang berada langsung di bawah Presiden.

Selama ini, pengelolaan arsip di Kota Keris memang sering dianggap remeh. Terbukti baru segelintir OPD saja yang meminta bantuan jasa pihak ketiga untuk mengelola arsip sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku.

Yakni, UU No.43/2009 tentang Kearsipan yang mewajibkan setiap OPD (Dinas, Badan, Kecamatan, Desa) mengelola arsip secara benar yang memiliki konsekuensi hukum, dalam hal ini ancaman pidana apabila tidak dilaksanakan menanti.

Narasumber bernama Laila (samaran) mengungkapkan bahwa, sepengetahuan dirinya hanya 6 (enam) OPD di Kota Keris yang menggandeng jasa konsultan untuk mengelola arsipnya secara baik dan benar menurut peraturan yang telah ditetapkan.

“Sepengetahuan saya hanya Keuangan, Bappeda, Disdukcapil, Disperkimhub, Dispusip dan Disnaker yang konsisten menggunakan jasa konsultan arsip seperti Indoraj dan Solusi Arsip Indonesia. OPD yang lain diketahui terakhir melakukannya pada tahun 2020,” ungkap Laila, Minggu (08/11/26).

Laila menambahkan bahwa selain ancaman sanksi hukum jika tidak mengelola arsip dengan baik dan benar, terdapat pula sanksi administrasi serius bagi Pejabat yang tidak menaatinya.

Selain itu, Laila yang juga merupakan Abdi Negara tersebut membocorkan adanya gerakan dari sebuah LSM ternama di Jawa Timur, yang akan mendampingi persoalan ketidakberesan OPD Sumenep dalam mengelola arsip negara.

Apa yang menjadi dasar para OPD Kota Keris hanya melakukan pembenahan arsip di tahun 2020 saja, lalu kemudian berhenti di tahun-tahun berikutnya juga tak kalah menarik untuk ditelusuri dan dikupas secara lebih mendalam.

Ditulis oleh Suara Madura

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Lihat Semua Artikel

Share :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Juga

Collection

Mari Cerita (MaCe) Papua
BNNK Sumenep Tegaskan Tak Ada Toleransi Narkoba di Madura, Termasuk Personel

Daerah

BNNK Sumenep Tegaskan Tak Ada Toleransi Narkoba di Madura, Termasuk Personel
Merdeka di Tiang Bendera

Nasional

Merdeka di Tiang Bendera

Collection

Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau