SuaraMadura.id – Kabar tidak sedap mengenai adanya markus alias makelar kasus yang sempat menjerat beberapa pejabat Kota Keris, menerpa jajaran Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep (Setdakab), tepatnya Bagian Hukum.
Diketahui, tidak sedikit laporan maupun pengaduan masyarakat (Dumas) mengenai dugaan tindak pidana korupsi maupun mengenai penyalahgunaan jabatan para pejabat yang masuk ke meja Pidsus Kejaksaan Negeri maupun Pidkor Polresta Sumenep.
Kendati begitu, baik laporan dan Dumas yang dilayangkan tersebut, seringkali seolah menguap begitu saja tanpa bekas. Informasi mengenai adanya peran markus yang kala itu menjabat di Bagian Hukum Setdakab Sumenep pun muncul.
Penuturan awal mengenai peran markus di tubuh Pemkab Sumenep, disampaikan salah seorang Anggota Polresta Sumenep yang pernah menduduki kursi penting di Pidkor Polresta Sumenep, sebut saja dia dengan panggilan Amir.
Narasumber dari internal Polresta Sumenep itu menuturkan, apabila ada laporan tentang pejabat Kota Keris, dipastikan yang akan membuka komunikasi awal adalah pria berinisial WT yang pernah lama menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Setdakab.
“Biasanya WT itu yang kemudian menghubungi terlapor dan langsung meminta nominal sekian-sekiannya yang diperlukan untuk meredam atau juga menutup laporan yang masuk,” beber Amir. Minggu (03/10/26).
Padahal, lanjut Amir, hal itu bukan lah permintaan dari mereka. “Jadi murni inisiatif Kabag Hukum Setdakab Sumenep itu. Nah, kita sebagai mitra juga acapkali mempertimbangkan dan mengedepankan kekondusifian,” ungkapnya.
Pengakuan serupa juga diutarakan Tono (nama samaran) salah seorang personel Korps Adhyaksa yang juga pernah berkomunikasi dengan WT. “Seingat saya waktu itu laporan mengenai Dinkes,” ucapnya.
Nasional Gagalkan Penyelundupan, Bea Cukai dan Satgaspam Juanda Amankan Narkotika di Bandara
Collection Teror Lampor di Temanggung
News AS Umumkan Kasus Pertama Varian Omicron: Gejala Ringan, Sudah Terima 2 Dosis
Daerah Peredaran Motor STNK-an di Pulau Sapudi Madura Makin Marak, Polsek Diduga Terlibat
Headline Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat
Di tempat berbeda, apa yang diungkap Amir dan Tono, kemudian seperti mendapat penegasan dari eks Kabid di Dinas Pendidikan Kota Keris yang sekarang sudah mendiami dinas lainnya, saat ia dilaporkan ke Polresta Sumenep.
“Saya melihatnya sebagai bantuan yang memang disediakan oleh Pemkab melalui Bagian Hukum, yang mana biayanya, ya, harus kita tanggung sendiri. Jadi saya tidak menilainya sebagai markus,” celoteh ED, inisial pria dengan jabatan Kabid itu.
Mengenai jumlah uang yang diminta WT guna menutup kasusnya, ED menolak untuk menyebut pasti. “Tidak sampai ratusan, tetapi hampir mendekati lah,” katanya yang terlihat agak ragu-ragu berbicara.
Namun tanpa diduga, sejurus berikutnya ED lalu menunjukkan bukti obrolannya dengan HW, mantan Kabag Hukum Pemkab Sumenep yang masih tersimpan rapi dalam selulernya. “Sengaja saya simpan barangkali suatu saat diperlukan,” ujarnya.
Menurut ED, sempat juga tercetus ide dari rekan-rekan yang senasib dengannya untuk melaporkan tindakan HW. Tetapi ia menambahkan jika memang akan mengambil langkah hukum, hal itu harus didasari atas keputusan bersama.
Sementara WT, mantan Kabag Hukum Setdakab Sumenep yang dituding kerap berganti baju menjadi markus di dalam persoalan hukum sejumlah pejabat, membantah. “Tidak benar,” dalihnya singkat.











Komentar