BREAKING NEWS

Home / Daerah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Kuasai Pasar Mobil Bekas Sumenep, Ipung Bocah Sakti Kini Produksi Rokok Ilegal

Rokok tembakan pabrikan besar bermerek Margopuro Black Matcha yang dikabarkan dimiliki Ipung Bocah Sakti.

Rokok tembakan pabrikan besar bermerek Margopuro Black Matcha yang dikabarkan dimiliki Ipung Bocah Sakti.

SuaraMadura.id – Setelah menguasai pasar mobil bekas dengan memiliki beberapa unit showroom mobil bekas alias second di Kota Keris, pria yang menyebut dirinya Ipung Bocah Sakti kini dikabarkan mulai merambah bisnis rokok ilegal.

Sebelum mempunyai sejumlah showroom mobil bekas, Ipung Bocah Sakti dikenal luas di Kota Keris menjalankan praktik jual beli mobil STNK-an hasil tangkapan leasing yang tentunya tanpa dilengkapi bukti pemilik kendaraan bermotor.

Manisnya bisnis rokok tanpa dilekati pita cukai atau yang di Madura biasa disebut rokok durno, nampaknya membuat Ipung Bocah Sakti tergiur dan disebutkan mulai menekuni usaha serupa dan perlahan meninggalkan jual beli mobil STNK-an yang menjadi awal usahanya.

Tidak tanggung-tanggung, Ipung Bocah Sakti dengan arogannya diduga berani menembak rokok keluaran pabrikan besar sekelas Djarum dengan merek Margapuro Black Matcha. Namun tanpa memiliki PR maupun ijin resmi  tetapi dengan menumpang produksi ke mesin linting rokok milik orang lain.

“Ipung hanya bermodalkan TSG atau tembakau siap giling yaitu campuran tembakau yang sudah dilengkapi cengkeh dan saus tertentu dan etiket rokok buatannya sendiri bermerek Black Matcha, persis keluaran Djarum,” beber narasumber bernama Nurul. Kamis (22/10).

Rokok Margapuro Black Matcha kepunyaan Ipung Bocah Sakti itu disebutkan dipasarkan secara luas dan laku keras. “Meledak penjualannya. Produksinya di PR dekat SMA 1  Lenteng, kalau tidak salah masuk wilayah Lenteng Barat,” tambah Nurul.

Sedangkan Ipung Bocah Sakti yang dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp-nya, seperti layaknya pelaku bisnis ilegal lainnya menampik hal tersebut di atas. “Bukan mas, tidak benar itu,” dalihnya singkat.

Sementara Hasyim Khafani, Ketua Jaringan Strategi Pemuda (JASTRA) yang dimintai komentarnya mengampaikan, praktik menumpang produksi rokok tanpa ijin resmi ke PR lain adalah tindakan yang menyalahi regulasi.

“Sanksinya bisa pencabutan ijin PR yang bersangkutan sampai penyitaan mesin lintingnya. Apalagi jika ternyata ijin PR tersebut adalah SKT (Sigaret Kretek Tangan) bukan SKM (Sigaret Kretek Mesin),” tandasnya.

Hasyim kemudian juga mengatakan jika ia bersama JASTRA akan segera melakukan audiensi ke Bea Cukai Madura guna menyikapi banyaknya modus menumpang linting ke PR yang sebenarnya tidak memiliki ijin SKM melainkan hanya SKT.

Ditulis oleh Suara Madura

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Lihat Semua Artikel

Share :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Juga

Video

Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah
Sampoerna dan Gudang Garam Belum Beli Tembakau Madura, Tudingan Jatuhkan Harga Menyeruak

Bisnis

Sampoerna dan Gudang Garam Belum Beli Tembakau Madura, Tudingan Jatuhkan Harga Menyeruak

Video

Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat
Desas-Desus Markus Eks Kabag Hukum Pemkab Sumenep

Daerah

Desas-Desus Markus Eks Kabag Hukum Pemkab Sumenep