SuaraMadura.id – Warga masyarakat mengeluh mengenai pungutan parkir oleh Kelurahan Pajagalan yang diduga liar di sebelah timur Taman Bunga Sumenep. Plt Lurah yang dikonfirmasi mengaku tidak tahu menahu.
Taman Bunga Sumenep selama ini telah menjadi ikon Kota Keris. Suasananya yang asri dan nyaman walaupun terlihat sedikit kotor, menjadi pilihan sebagian besar warga untuk bersantai bersama keluarga.
Namun, bagi warga yang berkunjung ke Taman Bunga Sumenep dan membawa motor diharuskan membayar parkir berkarcis sebesar Rp 2.000. Logo pemkab dan nama Kelurahan Pajagalan nampak tertera di karcis tersebut.
Pungutan parkir senilai satu lembar uang dua ribuan dirasa tak masalah oleh pengunjung Taman Bunga Sumenep, dengan catatan hasil yang diperoleh jelas peruntukan dan alirannya. Apalagi jika masuk ke penerimaan asli daerah, tentunya tak keberatan.
Menjadi masalah jika uang hasil pungutan parkir tersebut mengalir ke kantong rampok-rampok berseragam, yang menghalalkan segala macam cara. Termasuk mencetak karcis dengan logo Pemkab Sumenep di atasnya.
“Parkir di Taman Bunga Sumenep dipungut tarif sebesar dua ribu. Petugasnya mengaku dari Karang Taruna Pajagalan, tapi saya lihat karcisnya ternyata tidak di perforasi,” ujar salah satu warga berinisial DY. Sabtu (28/01/23).
Dimaksud perforasi karcis ialah merupakan salah satu mekanisme pengendalian pengelolaan pendapatan daerah yang mekanisme pemungutannya dengan karcis. Terdapat beberapa jenis retribusi yang masih menggunakan karcis salah satunya parkir.
Sumber dari Perhubungan Kabupaten Sumenep yang diminta penjelasannya mengenai ciri dari karcis parkir yang telah di perforasi mengatakan. “Cirinya karcis yang telah diperforasi ujungnya berlubang,” jelasnya.
Sedangkan pada karcis yang digunakan dan diberikan pada pengunjung Taman Bunga Sumenep, sumber yang merupakan pegawai Perhubungan Kabupaten Sumenep, memastikan belum diperforasi.
Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Lurah setempat, Yani saat dikonfirmasi mengenai pungutan parkir berkarcis dengan logo Pemkab Sumenep dan mengatasnamakan Kelurahan Pajagalan berdalih tidak mengetahui hal tersebut.
“Saya tidak tahu masalah itu (Pungutan parkir di Taman Bunga, red). Kalau Karang Taruna Pajagalan memang mengelola parkir yang karcisnya sudah di perforasi saat car free day atau pas ada event,” kata Plt Lurah Pajagalan. Senin (30/01/23).
Ketika ditanya langkah apa yang akan ditempuh pihaknya terkait pungutan parkir berkarcis yang tidak diperforasi, kepada pengunjung Taman Bunga Sumenep yang bertuliskan nama Kelurahan Pajagalan, Yani mengaku baru akan menyelidikinya.