SUMENEP – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Rumah Bersama Advokat, gelar Ujian Profesi Advokat atau UPA bagi 22 orang calon pengacara pada, Sabtu (23/4), mulai pukul 10.00 WIB.
Bersama dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Madura Raya, UPA dilaksanakan di Hotel Utami Sumenep, Madura, dan dipantau langsung perwakilan DPN PERADI, Waskito, SH. MH.
Selain dari Sumenep, ke-22 peserta UPA kali ini juga diikuti oleh calon advokat dari kabupaten tetangga yakni Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sampang.
Baca Juga: Amithya Hengkang, Ulasan Negatif De Baghraf Hotel Sumenep Berdatangan
Seluruh calon advokat tersebut telah lulus dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan di tahun 2021 lalu, sebagai syarat untuk bisa mengikuti UPA.
Sembari menunggu pelaksanaan UPA selesai, SuaraMadura.id berkesempatan berbincang santai dengan salah satu anggota PERADI Madura Raya, yang juga dikenal sebagai dedengkot parlemen trotoar Sumenep, Syaiful Bahri, SH. MH.
Menurut Ipung, panggilan akrabnya, UPA yang digelar PERADI Rumah Bersama Advokat, mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2003 Tetang Advokat.
“Diwajibkan bagi seorang advokat untuk terlebih dahulu lulus UPA (Ujian Profesi Advokat, red), yang diselenggarakan oleh organisasi advokat,” ujar Ipung, Sabtu (23/4), di lobby Hotel Utami Sumenep.
Baca Juga: Satpol PP Tebang Pilih, Kota Keris Bertambah Kumuh
Maka, Ipung melanjutkan, PERADI selaku organisasi advokat berkewajiban menyelenggarakan ujian profesi advokat. “Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Advokat,” tegas pemilik akun Facebook Ipunga Marsuk yang kerap mengkritisi kebijakan Pemkab Sumenep.
Sementara, Ketua DPC PERADI Madura Raya, Syafrawi, SH. MH. yang dimintai tanggapannya sesaat setelah UPA selesai memastikan hasil ujian profesi tersebut nantinya mutlak kemampuan dari peserta.
“Kita mengedepankan prinsip profesional dalam pelaksanaan ujian advokat. Konsisten dengan fokus peningkatan mutu, agar didapatkan calon advokat yang berkualitas, terhormat dan handal,” tukasnya.
Tentunya, kata Syafrawi, sebelum dapat diangkat menjadi advokat oleh PERADI harus lulus UPA terlebih dahulu untuk kemudian diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi setelahnya.
“Kesemuanya itulah yang menjadikan PERADI dikenal sebagai organisasi profesi advokat yang berintegritas tinggi, dan tetap menjaga marwah advokat sebagai Officium Nobile,” ungkap dia.
Terakhir Ketua DPC PERADI Madura Raya tersebut berkeyakinan kesemua calon yang mengikuti ujian profesi advokat ini, dapat lulus seluruhnya.
“Kami optimis semua bisa lulus. Pengumuman kelulusan akan disampaikan selambat-lambatnya enam minggu setelah ujian advokat berakhir,” tutupnya.
Baca Juga: BPHTB Sumenep Dinilai Tak Konsisten, Cermin Arogansi Kekuasaan dan Perda Banci
Apa yang disampaikan salah seorang advokat senior Kota Keris tersebut, yakni Officium Nobile. Hendaknya jadi perhatian di tengah masih banyaknya praktik penyimpangan peradilan, yang dilakukan pihak-pihak tak bertanggungjawab.