SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menegaskan akan segera menindaklanjuti persoalan upah murah yang dilakukan oleh CV Adi Poday Tirta Utama yang berlokasi di Jalan Rok Korok, Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Madura.
Pemkab Sumenep melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Edi Rasyadi menyampaikan bahwa karyawan pabrik air minum dalam kemasan dengan merk A-Z dapat melaporkan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker).
Namun, mantan Kepala Dinas PU Bina Marga itu tetap meminta DPMPTSP Naker untuk menindaklanjuti hal tersebut. “Saya sudah meminta supaya segera turun mengatasi,” tegas Edi saat ditemui di kantor Pemkab Sumenep, Senin (27/6).
Keterangan dari Sekda Sumenep agar dinas terkait hadir menyelesaikan permasalahan upah murah pada karyawan pabrik air minum dalam kemasan CV Adi Poday Tirta Utama dibenarkan oleh Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas DPMPTSP Naker, Eko Ferryanto.
“Tentang upah murah pabrik air minum dalam kemasan, semalam saya sudah terima arahan. Segera akan kami lakukan mediasi karyawan dengan perusahaannya,” ujar Kabid Pelatihan dan Produktivitas DPMPTSP Naker Sumenep tersebut. Senin (27/6).
Menurut Eko, permasalahan upah murah yang diterima karyawan pabrik air minum dalam kemasan tersebut bisa diselesaikan dengan bipartit. Akan tetapi DPMPTSP Naker memiliki wewenang melaksanakan tripartit. “Harusnya itu bipartit mas, tapi bisa juga tripartit,” jelasnya.
Dimaksud bipartit adalah perundingan antara karyawan dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan, yang dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan.
Sedangkan tripartit merupakan proses perundingan kedua belah pihak yang melibatkan pihak ketiga. Dalam UU PPHI ini proses tripartit mencakup mediasi dan konsiliasi. Pihak ketiga dalam mediasi dan konsiliasi ini ialah DPMPTSP Naker Sumenep.
Sementara, Humas CV Adi Poday Tirta Utama, Supatun membenarkan upah murah yang diberikan kepada karyawannya. Meskipun tidak menutup kemungkinan menggaji sesuai upah minimum kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan.
Dikarenakan, kata Supatun, saat ini kinerja karyawan masih belum stabil. “Karyawan kadang masuk pada jam 8. Siang hari istirahat 2 jam, dan pulangnya pun agak siangan,” ujarnya. Senin (27/6).
Lebih lanjut, Supatun menjelaskan terkait dengan kendala saat ini berada pada sistem pemasaran, sehingga akibatnya berdampak pada tersendatnya distribusi barang yang bakal dikaluarkan dari perusahaan.
“Sebenarnya yang menjadi halangan di perusahaan yaitu, kalau semisal produksi mencapai seribu kardus, dan pemasaran kurang, sehingga barang menumpuk di pabrik, akibatnya pekerja libur sampai barang keluar dari perusahaan,” tukasnya.
Supatun mengaku, andai perusahaan bisa memproduksi 1000 kardus atau lebih dan pemasaran lancar tanpa tersendat kendala apapun, maka menurutnya, kemungkinan besar pimpinan perusahaan bisa menggaji sesuai dengan UMK Sumenep.
“Jika hasil produksi mencapai seribu atau lebih, mungkin perusahaan sanggup menggaji karyawan tetap sesuai dengan UMK,” pungkas Humas CV Adi Poday Tirta Utama pabrik air minum dalam kemasan yang mengupah murah karyawannya.