SuaraMadura.id – Kasus peredaran obat terlarang yang diungkap jajaran Polsek Sapudi, Sumenep, Madura, menyisakan tanda tanya. Sebab dari 3 (tiga) orang pelaku yang terlibat, hanya ditetapkan 2 (dua) tersangka.
Berawal dari informasi masyarakat pada hari Minggu, 8 Januari 2023 sekira pukul 20.00 WIB, tentang adanya penggunaan dan peredaran obat terlarang jenis Pil “Y”. Tepatnya di Desa Gayam Kec. Gayam Kab. Sumenep.
Menindak lanjuti informasi peredaran obat terlarang tersebut, anggota Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sapudi berangkat ke daerah dimaksud untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tak berselang lama, didapati informasi bahwa sedang terjadi transaksi obat terlarang di depan pintu gerbang Pelabuhan Sapudi. Mendengar hal itu anggota segera bergerak ke lokasi.
Penangkapan dan penggeledahan pun dilakukan kepada MS. Dimana ditemukan bungkus rokok berisi 4 (empat) klip kecil masing-masing berisi 10 butir pil dengan logo “Y” yang termasuk kategori obat terlarang.
Selain MS, dua pelaku lainnya asal Dusun Parapat RT.03 RW.04 Desa Sonok Kec. Nonggunong Kab. Sumenep, yakni ARM dan NF, yang mana masing-masing kedapatan membawa 1 klip kecil berisi pil “Y” berikut uang hasil penjualan sebesar Rp. 160.000.
Para pelaku kemudian mengakui telah bertransaksi jual beli obat terlarang jenis pil “Y”. Ketiganya lalu ditangkap berikut dengan batang bukti yang ada disita dan diamankan ke Polsek Sapudi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yg disita dari ARM berupa 48 butir obat terlarang yang di bungkus menjadi 4 poket/kantong plastik kecil berisi pil “Y” dan 1 buah Hp Oppo warna hitam.
Sedangkan pada pelaku NF disita uang tunai sebesar Rp. 160.000, 1 buah HP merk Oppo A5 warna putih, 653 butir pil “Y” yang dibungkus menjadi 66 poket/kantong plastik kecil, dan catatan nama serta uang hasil penjualan Rp. 75.000.
Sementara dari pelaku MS disita 40 butir obat terlarang yang dibungkus menjadi 4 poket/kantong plastik kecil yang berisi pil “Y” tersebut.
Akan tetapi, dari bocoran laporan yang dikirim Polsek Sapudi ke Polres Sumenep, hanya 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, ARM dan NF. Tak terlihat nama MS di sana.
Penelusuran mengenai hilangnya nama pelaku dari daftar tersangka peredaran obat terlarang pada laporan Polsek Sapudi, dari 3 menjadi hanya 2, masih akan terus dilakukan.