Hukum

Tidak Disangka Kapolres Sumenep Sampaikan Hal Ini Tentang Rokok Ilegal

1325
×

Tidak Disangka Kapolres Sumenep Sampaikan Hal Ini Tentang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Tidak Disangka Kapolres Sumenep Sampaikan Hal Ini Tentang Rokok Ilegal
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko. Foto/Relasi Nasional.

SuaraMadura.id – Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko menyampaikan kewenangan penindakan hukum terhadap pengusaha maupun penjual rokok ilegal, sekaligus menjawab pemberitaan negatif seputar kesatuannya.

Apa yang disampaikan Kapolres Sumenep, merupakan respon atas pemberitaan SuaraMadura.id edisi 29 Januari 2023 bertajuk ‘Polisi Pangkat Ipda Diduga Terima Jatah Pengamanan Rokok Ilegal Sumenep Tiap Bulan’ yang membuat gaduh sejumlah lini massa.

Ditemui di waktu senggangnya, Sabtu sore. Kapolres Sumenep menerangkan bahwasanya yang pertama harus dipahami oleh masyarakat ialah kewenangan mengenai penindakan rokok ilegal berada di bawah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai.

“Itu yang pertama, sesuai dengan Undang-Undang Cukai. Dimana kami tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan rokok ilegal. Memang sebagian masyarakat yang belum paham, tahunya Polisi bisa menindak,” jelas Kapolres Sumenep. Sabtu (04/03/23).

Padahal, AKBP Edo Satya Kentriko menjelaskan, jika jajarannya melakukan penindakan terhadap rokok ilegal malah berpotensi dapat di pra peradilan-kan karena memang tidak memiliki wewenang atas hal tersebut. “Ini yang harus diberikan pengertian pada masyarakat,” pintanya.

Berikutnya, Perwira Menengah yang sebelumnya berdinas di Bareskrim Polri tersebut menambahkan. “Para pelaku usaha rokok tanpa cukai yang biasa disebut rokok ilegal tentunya memahami bahwa Bea Cukai lah yang berwenang, bukan anggota kesatuan kami,” imbuhnya.

“Sehingga kabar miring adanya jatah pengamanan setiap bulan dari rokok ilegal kepada anggota kami kok sepertinya kecil kemungkinannya, atau bisa dikatakan tidak mungkin,” tegas Kapolres Sumenep.

Kendati begitu, pria kelahiran Jember dengan pangkat Melati Dua di pundaknya itu telah bereaksi cepat perihal persoalan tersebut agar tidak berkepanjangan dengan memerintahkan Unit Paminal untuk melakukan penyelidikan.

Baik berita positif ataupun negatif, kata Kapolres Sumenep, tetap harus disikapi. “Kalau positif kami apresiasi dan berterima kasih sedangkan yang negatif dijadikan introspeksi serta ditindaklanjuti. Dalam hal ini Paminal telah saya instruksikan,” ungkapnya.

“Perlu diketahui juga laporan Paminal itu bersifat tertutup ke atasan di tingkat Polres dan Polda mas,” pungkas Kapolres Sumenep menutup perbincangan menjawab polemik seputar rokok ilegal.