Layanan Publik

Tidak Ada Nama Pemkab Pada Proses Pemeliharaan Masjid Jamik Sumenep

2279
×

Tidak Ada Nama Pemkab Pada Proses Pemeliharaan Masjid Jamik Sumenep

Sebarkan artikel ini
Tidak Ada Nama Pemkab Pada Proses Pemeliharaan Masjid Jamik Sumenep
Proses pemeliharaan Pintu Gerbang Utama Masjid Jamik Sumenep.

SuaraMadura.id | Sumenep – Proses pemeliharaan Masjid Jamik Sumenep berlangsung tanpa peran serta pemerintah daerah setempat.

Masjid Jamik Sumenep yang dibangun tahun 1779 adalah salah satu bangunan 10 masjid tertua dan mempunyai arsitektur yang khas di Nusantara menjadi simbol masuknya Islam di kabupaten paling timur di Madura.

Mengingat nilai historis serta tuanya umur bangunan Masjid Jamik Sumenep, proses pemeliharaan rutin menjadi sebuah keharusan agarkelestariannya dapat terus terjaga.

Untuk itu sejak hari Sabtu, 28 Oktober 2023. Pintu Gerbang Utama Masjid Agung Sumenep atau lebih dikenal dengan nama Masjid Jamik Sumenep tengah menjalani proses pemeliharaan berupa pengecatan ulang.

Ketua Takmir Masjid Jamik Sumenep, Abah Husen mengatakan bahwa sebelum dimulainya proses pengecatan Pintu Gerbang Utama yang melibatkan 16 orang tukang itu terlebih dahulu diadakan selamatan.

“Tadi pagi sebelum pekerjaan dimulai kami bersama-sama para pekerja mengadakan pengajian dengan maksud memohon keselamatan dan kelancaran hingga pekerjaan selesai nantinya,” ujar Abah Husen.

Menurutnya, pekerjaaan pengecatan Pintu Gerbang Utama Masjid Jamik Sumenep, diperkirakan akan memakan waktu kurang lebih dua bulan dan memakan biaya sekitar 175 juta rupiah.

“Alhamdulillah biaya yang diperlukan berasal dari hasil infaq yang diperoleh dari para jamaah. Selama ini kita juga tidak pernah ada keterlibatan Pemkab Sumenep,” terangnya.

Hal tersebut kata Abah Husen, dikarenakan ia tetap berupaya menjaga wasiat turun temurun yang ditinggalkan pendiri Masjid Jamik Sumenep, yaitu tidak meminta-minta untuk keperluan pemeliharaan.

Kendati begitu, dirinya tak menutup kemungkinan jika ada warga masyarakat yang hendak memberikan bantuan dalam proses pengecatan Pintu Gerbang Utama Masjid Jamik Sumenep.

“Ya bagi mereka yang dibukakan hatinya dan ingin berpartisipasi pada kegiatan ini tentu kita terima,” katanya yang lalu menerangkan bahwa proses pemeliharaan terakhir dilakukan delapan tahun lalu.

Tiadanya peran serta Pemkab dalam proses pemeliharaan Masjid Jamik Sumenep yang merupakan salah satu situs cagar budaya dan telah menjadi landmark Madura, tentunya sangat disayangkan.

Padahal dalam prasasti yang ditulis tahun 1809 Masehi, Panembahan Somala sebagai pendiri Masjid Jamik Sumenep telah memberikan wasiat yang sangat jelas.

Masjid ini adalah baitullah, berwasiat Pangeran Natakusuma penguasa Negeri/Karaton Sumenep. Sesungguhnya wasiatku kepada orang yang memerintah (penguasa) dan menegakkan kebaikan. Jika terdapat masjid ini sesudahku (keadaan) aib, maka perbaiki. Karena sesungguhnya masjid ini adalah wakaf, tidak boleh diwarisi dan tidak boleh dijual, dan tidak boleh dirusak.