SuaraMadura.id – Perjuangan Hendrik Jatmiko Winandy, memperoleh kebenaran bahwasanya Kades Aengtongtong, Saronggi, Sumenep, Madura, Hadi Sudirfan telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah akhirnya membuahkan hasil.
Sebelumnya, Hadi Sudirfan selaku Kades Aengtongtong diketahui membuat surat yang menuduh Hendrik Jatmiko Winandy, melanggar larangan sebagai perangkat desa dan melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat.
Surat bertajuk peringatan satu dan dua yang ditembuskan kepada Ketua BPD Aengtongtong serta Camat Saronggi itu diyakini memiliki maksud lain yaitu memberhentikan Hendrik Jatmiko Winandy, sebagai Sekdes Aengtongtong.
Atas dasar itulah Hendrik Jatmiko yang merasa tercemar nama baiknya serta malu kepada masyarakat akibat diberhentikan sebagai Sekdes Aengtongtong dengan alasan tidak jelas, lalu melakukan pelaporan ke Polres Sumenep.
Didampingi Supyadi, SH. sebagai kuasa hukum, Hendrik melaporkan Hadi Sudirfan dengan sangkaan telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud pasal 310 ayat (1) atau pasal 311 ayat (1) KUHP.
Perkara tersebut pun telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sumenep. Majelis Hakim menyatakan Hadi Sudirfan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memfitnah” dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan. Selasa (16/8).
“Ya, hasil putusan PN Sumenep, terdakwa Hadi Sudirfan, S.Pd.I, Kades Aengtongtong telah divonis bersalah dengan pidana kurungan penjara selama 7 bulan,” kata Supyadi membenarkan kemenangan kliennya saat dikonfirmasi media, Rabu (17/8).
Menurut lawyer single fighter itu, putusan Pengadilan Negeri Sumenep jelas membuktikan bahwa tuduhan Kades Aengtongtong, Hadi Sudirfan yang memberhentikan pelapor sebagai perangkat desa dan dianggap meresahkan masyarakat tidak terbukti.
Sementara, awak media belum dapat meminta tanggapan Kades Aengtongtong, Hadi Sudirfan yang terbukti”Memfitnah”. Dimana ia akan dirampas kemerdekaannya saat yang lainnya tengah gegap gempita merayakan kemerdekaan Indonesia yang ke-77.