Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Terbukti “Memfitnah” Kades Aengtongtong Akan Dirampas Kemerdekaannya Saat Lainnya Merdeka

Terbukti "Memfitnah" Kades Aengtongtong Akan Dirampas Kemerdekaannya Saat Lainnya Merdeka
Hadi Sudirfan Kades Aengtongtong, Saronggi, Sumenep, Madura, yang terbukti bersalah "Memfitnah". Ilustrasi/Istimewa.

SuaraMadura.id – Perjuangan Hendrik Jatmiko Winandy, memperoleh kebenaran bahwasanya Kades Aengtongtong, Saronggi, Sumenep, Madura, Hadi Sudirfan telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah akhirnya membuahkan hasil.

Sebelumnya, Hadi Sudirfan selaku Kades Aengtongtong diketahui membuat surat yang menuduh Hendrik Jatmiko Winandy, melanggar larangan sebagai perangkat desa dan melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat.

Surat bertajuk peringatan satu dan dua yang ditembuskan kepada Ketua BPD Aengtongtong serta Camat Saronggi itu diyakini memiliki maksud lain yaitu memberhentikan Hendrik Jatmiko Winandy, sebagai Sekdes Aengtongtong.

Atas dasar itulah Hendrik Jatmiko yang merasa tercemar nama baiknya serta malu kepada masyarakat akibat diberhentikan sebagai Sekdes Aengtongtong dengan alasan tidak jelas, lalu melakukan pelaporan ke Polres Sumenep.

Didampingi Supyadi, SH. sebagai kuasa hukum, Hendrik melaporkan Hadi Sudirfan dengan sangkaan telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud pasal 310 ayat (1) atau pasal 311 ayat (1) KUHP.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Perkara tersebut pun telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sumenep. Majelis Hakim menyatakan Hadi Sudirfan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memfitnah” dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan. Selasa (16/8).

“Ya, hasil putusan PN Sumenep, terdakwa Hadi Sudirfan, S.Pd.I, Kades Aengtongtong telah divonis bersalah dengan pidana kurungan penjara selama 7 bulan,” kata Supyadi membenarkan kemenangan kliennya saat dikonfirmasi media, Rabu (17/8).

Menurut lawyer single fighter itu, putusan Pengadilan Negeri Sumenep jelas membuktikan bahwa tuduhan Kades Aengtongtong, Hadi Sudirfan yang memberhentikan pelapor sebagai perangkat desa dan dianggap meresahkan masyarakat tidak terbukti.

Sementara, awak media belum dapat meminta tanggapan Kades Aengtongtong, Hadi Sudirfan yang terbukti”Memfitnah”. Dimana ia akan dirampas kemerdekaannya saat yang lainnya tengah gegap gempita merayakan kemerdekaan Indonesia yang ke-77.

Advertisement. Scroll to continue reading.
Avatar of Suara Madura
Written By

Suara Madura Merupakan Portal berita Terkini Menyajikan Berita Sumenep, Jawa Timur, Surabaya, Malang, Madiun, Jember, Sidoarjo, Gresik, Madura, Jakarta Dll

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Peristiwa

Peristiwa

SuaraMadura.id – Mantan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dikabarkan melakukan penganiayaan terhadap Wartawan Sumenep. Kejadian penganiayaan terhadap Wartawan Sumenep yang juga...

Peristiwa

SuaraMadura.id – Kapolres Sumenep datangkan Bidang laboratorium forensik atau Bidlabfor Polda Jatim ke lokasi kebakaran di Tricomp, salah satu unit usaha Mami Muda yang...

Peristiwa

SuaraMadura.id -Mami Muda, basecamp atau markas tempat berkumpulnya para Wartawan Sumenep yang sedang soroti kasus fraud 60 Miliar di BSI, dibakar si jago merah....

Peristiwa

Dirut Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan penyebab awal kebakaran depo Plumpang dan korban jiwa yang ditimbulkan di hadapan Komisi VI DPR RI.

Peristiwa

KM Baruna Jaya Raya yang mengangkut sembako dan material dari Banyuwangi, Jawa Timur menuju Sapeken, Sumenep, Madura hilang kontak.

Peristiwa

Setelah mendapatkan telepon dari Ko Apen, Bripka RS bersama Briptu RG, anggota Provos Polres Sumenep Sumenep, kemudian mendatangi Mr Ball untuk melihat kejadian tersebut.

BACA JUGA :

Kesehatan

SuaraMadura.id – Direktur RSUD Dr. H. Moh Anwar Sumenep, dikabarkan akan diganti timbulkan kekhawatiran penurunan kinerja rumah sakit plat merah Kota Keris tersebut. Wajah...

Berita

SuaraMadura.id – Nelayan Masalembu Kabupaten Sumenep sampai detik ini terus berjuang untuk menjaga laut dari alat tangkap yang merusak. Kembali Nelayan Masalembu bersitegang dengan...

Layanan Publik

SuaraMadura.id – Meski belum mengantongi Izin resmi, kapal tongkang penyeberangan dari Batu Guluk – Mamburit di wilayah Kepulauan Kangean, Sumenep, tetap beroperasi. Keselamatan penumpang...

Sosial

SuaraMadura.id – Petani bersama Pemdes setempat melaksanakan kerja bakti tahunan memperbaiki jalan tani di Geligir Karante Desa paseraman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Minggu (28/5/23)....

Pendidikan

SuaraMadura.id – Sejumlah aktivis pemerhati kebijakan publik soroti tukar guling lahan Bangunan Klaster Rumput Laut Sumenep yang dilakukan Universitas Bahaudin Muhdary (Uniba Madura). Menurut...

Advertisement