Berita

Tarung Bebas Baliho Caleg, Bawaslu Sumenep dan Satpol PP Saling Lempar

1449
×

Tarung Bebas Baliho Caleg, Bawaslu Sumenep dan Satpol PP Saling Lempar

Sebarkan artikel ini
Tarung Bebas Baliho Caleg, Bawaslu dan Satpol PP Sumenep Saling Lempar
Tarung Bebas Baliho Caleg, Bawaslu dan Satpol PP Sumenep Saling Lempar. Foto/Istimewa.

SuaraMadura.id – Maraknya baliho caleg yang seolah bertarung bebas mulai padati ruang publik Kota Keris. Bawaslu Sumenep dan Satpol PP pun saling lempar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) telah menetapkan jadwal tahapan Pemilu. Dimana jadwal kampanye adalah mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat dialog di TVRI pada awal tahun 2023 dengan jelas meminta agar peserta pemilu menahan diri untuk tidak berkampanye sesuai waktunya.

“Peserta pemilu harus menjalani tahapan sesuai aturan. Sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan kondusif dan nyaman bagi seluruh pihak,” ungkapnya.

Kendati begitu sejumlah caleg di Kota Keris nampak tidak sabar untuk mempromosikan diri. Terlihat dari mulai bertebarannya baliho pencitraan calon wakil rakyat tersebut.

Salah satunya di pertigaan Saronggi, Jalan Raya Sumenep – Pamekasan. Nampak baliho caleg dari dua partai besar yakni Akhmadi Yasid dari PKB dan Divo Kurniawan dari PDI Perjuangan.

Diminta tanggapannya, Anggota Bawaslu Sumenep Achmad Zubaidi yang baru saja terpilih beberapa hari yang lalu mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan himbauan.

“Untuk sementara karena di luar jadwal kampanye kita sudah menghimbau kepada ketua-ketua partai agar tidak memasang baliho-baliho yang menyerupai alat peraga kampanye,” katanya. Rabu (23/08/23).

Mengenai langkah yang akan diambil terhadap baliho caleg yang dipasang di luar jadwal kampanye, Bawaslu Sumenep menyerahkannya kepada pemerintah kabupaten.

“Sementara memang Bawaslu tidak punya hak menurunkan. Kita menyarankan ke pemerintah kalau memang menggangu ya agar dibereskan itu,” ujar pria yang biasa dipanggil Zubed itu.

Menindaklanjuti, Kepala Satpol PP Sumenep, A. Laili yang diminta tanggapannya justru mengatakan bahwa penertiban baliho caleg merupakan ranahnya Bawaslu.

“Kalau terkait dengan APK (alat peraga kampanye) masih menjadi kewenangan Bawaslu. Tapi kalau bukan merupakan APK memang kewenangan Satpol PP,” ungkap Laili.

Terakhir kepala penegak perda Kota Keris mengatakan bahwa akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bawaslu Sumenep tentang baliho caleg yang sudah terlanjur terpasang.