Viral

Sulaisi Vs Marlaf, Ketika Seprofesi Berbeda Sisi

555
×

Sulaisi Vs Marlaf, Ketika Seprofesi Berbeda Sisi

Sebarkan artikel ini
Sulaisi Vs Marlaf, Ketika Seprofesi Berbeda Sisi
Ilustrasi: Sulaisi Vs Marlaf, Ketika Seprofesi Berbeda Sisi.

SUMENEP – Tanggal 29 Mei 2022, publik Kota Keris terhenyak dengan tulisan “Jaksa Pengkhianat” oleh Direktur LKBH IAIN Madura Sulaisi Abdurrazaq tentang Korps Adhyaksa yang tayang di sejumlah media dan dalam tempo singkat menyebar luas serta menjadi perbincangan di berbagai platform sosial media.

Di pembukaan, Advokat muda asli Ganding itu menulis “Tapi di Kejaksaan, selalu ada “binatang berakal” yang tak sanggup bertahan di tempat steril, ia lebih senang hidup dan berkembang di tempat kotor. Meski Kejagung berusaha keras membersihkannya.”

Sulaisi kemudian menceritakan dugaan kasus tipu gelap yang ditangani seorang Jaksa di Kejari Sumenep, yang berujung pemerasan terhadap keluarga Tersangka. Kalau tidak ada uang, ditahan dan dituntut berat. Kalau ada uang, akan dibantu.

Baca juga: Cerita Dibalik Safari Kepulauan Bupati Sumenep dengan KM DBS 3

Jaksa yang dimaksud Sulaisi dalam tulisannya adalah Bambang Nurdiantoro (BN), yang dalam penjelasannya, menerima uang berkaitan pengurusan perkara Husnul Hakiki (HH), secara bertahap dengan jumlah Rp30.500.000.

Uang tersebut ditujukan agar HH bisa dituntut ringan dan untuk hakim agar memberikan keputusan yang menguntungkan. Ternyata, tuntutan Jaksa tiga tahun penjara dan kemudian divonis 7 bulan.

Sulaisi Vs Marlaf, Ketika Seprofesi Berbeda Sisi
Sulaisi Abdurrazaq Direktur LKBH IAIN Madura memberikan keterangan kepada awak media di depan Kejaksaan Negeri Sumenep. Foto/Seputar Jatim.

Dalam dugaan kasus tipu gelap oleh Jaksa BN itu, Sulaisi bahkan ikut menyeret nama Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumenep Irfan Mangalle (IM) yang menurutnya harus ikut bertanggung jawab.

Jaksa BN sendiri mengaku adanya keterlibatan rekan seprofesinya yang lain. ”Mohon maaf, saya tidak bisa berkomentar panjang, yang terlibat tidak hanya saya. Ada jaksa-jaksa yang lain,” terang BN seperti dikutip radarmadura.jawapos.com.

Diketahui Sulaisi menggerakkan aksi yang mengatasnamakan Barisan Penegak Keadilan (BPK) ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jumat (3/6). Menuntut dua jaksa Kejaksaan Negeri Sumenep untuk dipecat.

Baca juga: Pemilik APMS Gayam Berulah Lagi, Perintahkan Jual BBM di Atas HET

Tuntutan pemecatan kedua Jaksa, BN selaku Kasi Barang Bukti (BB) dan IM Kasi Pidana Umum (Pidum), karena diduga melakukan pemerasan dalam kasus HH, warga warga Desa Ketawang Laok, Guluk-Guluk, Sumenep.

Sementara, Marlaf Sucipto selaku Penasehat Hukum A. Fauzi (AF) yang ikut angkat bicara menjelaskan, BN adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana yang terdakwanya adalah HH.

Sedangkan AF warga Dusun Bungkandang, Desa Ketawang, Guluk-Guluk, Sumenep, merupakan korban dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana ketentuan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dilakukan HH.

Marlaf menganggap dugaan pemerasan oleh Jaksa BN dan Jaksa IM kepada HH dan/atau keluarga HH, yang secara gamblang ditudingkan dan/atau dituduhkan oleh Sulaisi melalui curhatan yang telah beredar sangat menarik didalami secara serius.

“Pertama, dugaan pemerasan yang diceritakan SA itu berisi tudingan, maka, jika SA tidak bisa membuktikan secara hukum, ia bisa dijerat dengan Pasal 311 KUHP tentang Fitnah.” tulis Marlaf Sucipto dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (3/6).

Baca juga: Safari Kepulauan Bupati Sumenep Diwarnai Anggapan Pilih Kasih

Kedua, lanjut Marlaf, pemerasan adalah tindak pidana dan bila terbukti secara hukum, pelakunya dapat dipidana. Ini menarik untuk memperjelas dan mempertegas siapa yang memeras dan siapa yang diperas.

Menariknya, jika anggapan Sulaisi Jaksa BN diduga melakukan pemerasan. Marlaf yang berbeda sisi, mengatakan dugaan suap menyuap lebih rasional dalam posisi HH sebagai tersangka guna mendapat sanksi hukum yang seringan-ringannya. Sebab, yang berkepentingan langsung adalah HH.

Sulaisi Vs Marlaf, Ketika Seprofesi Berbeda Sisi
Massa aksi Barisan Penegak Keadilan (BPK) di depan Kejaksaan Negeri Sumenep. Foto/Istimewa.

“Jaksa, atau pihak lain yang mengatasnamakan dan/atau mewakili jaksa, saya duga hanya “mengimbangi” upaya HH dan/atau keluarganya maupun pihak lain yang mengusung kepentingan HH supaya dapat sanksi hukum yang seringan-ringannya.” terangnya.

Marlaf menambahkan, demonstrasi BPK dan curhatan Sulaisi yang diberi judul “Jaksa Penghianat” itu, hanya sebagai isu penopang berisi kekecewaan yang titik tekan utamanya mengarah kepada tindakan BN yang melakukan upaya hukum banding.

Semestinya, kata Marlaf, dalam kapasitas Sulaisi sebagai PH-nya HH, jika Jaksa BN Banding, mestinya dilawan dengan Kontra Memori Banding. “Tindakan hukum dilawan dengan tindakan hukum. Gagasan dilawan dengan gagasan.” tegas Marlaf.

“Simpelnya, ini tidak murni soal isu dugaan pemerasan oleh Jaksa, tapi, lebih pada ekspresi luapan kekecewaan SA sebab JPU menuntut dan mendakwa tinggi, kemudian melakukan upaya hukum banding terhadap HH.” katanya.

Terakhir, Marlaf menyampaikan selamat berjuang kepada Sulaisi dan menekankan, dalam konteks penegakan hukum yang baik, ia berdiri seiring dengan PH-nya HH.

“Secara pribadi, saya tetap rekanmu, tapi secara profesi, boleh dong kita berbeda pendapat. Salam Pergerakan!” tutup Marlaf sambil menambahkan, *Catatan Berseri.

Sebagai informasi tambahan, Sulaisi yang memberikan keterangan di depan Kejaksaan Negeri Sumenep mengungkapkan bahwasanya Jaksa BN telah dibebastugaskan.

“Bambang Nurdiantoro sejak tanggal 2/6/2022 sudah dibebas tugaskan dari Kejari Sumenep dan sudah tidak menjadi bagian dari Kejari Sumenep. Saat ini ditarik ke Kejati untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.

Masih kata Sulaisi, sama halnya dengan Irfan Mangalle terhitung tanggal 2/6/2022 juga sudah dibebas tugaskan dari Kejari Sumenep dan saat ini juga menjalani pemeriksaan di kejati Jawa Timur.

Gaya Hidup Hedon Korkab BSPS Sumenep
Viral

SuaraMadura.id – Polemik seputar dugaan pemotongan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumenep menyeruak. Gaya hidup Kordinator Kabupaten (Korkab) program…