Connect with us

Hi, what are you looking for?

Stop Gunakan Lampu Hazard di Persimpangan Biar Tidak Norak
Kebiasaan salah pengguna lalu lintas menghidupkan Lampu Hazard ketika akan berjalan lurus di sebuah persimpangan. Foto/Istimewa.

Otomotif

Stop Gunakan Lampu Hazard di Persimpangan Biar Tidak Norak

SuaraMadura.id – Seringkali ditemukan mobil yang menyalakan Lampu Hazard ketika akan berjalan lurus di perempatan atau pertigaan yang tidak dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau dikenal dengan sebutan lampu merah.

Entah darimana asalnya budaya tidak jelas pengguna jalan yang keliru menggunakan fungsi Lampu Hazard dalam berlalu lintas, yang tanpa disadari bisa menimbulkan bahaya bagi orang banyak.

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), juga ikut berkomentar bahwa kendaraan yang sedang bergerak tidak diperbolehkan menyalakan Lampu Hazard.

“Pengguna jalan diperbolehkan menggunakan Lampu Hazard hanya di saat mogok atau berhenti di pinggir jalan,” jelas Jusri, sebagaimana dilansir Autos.

Penjelasan Jusri sejalan dengan keterangan resmi Divisi Humas Polri tentang Hazard Lamp (Lampu Darurat) atau biasa disebut Lampu Hazard, adalah lampu yang hidup bersamaan ketika tombol hazard (Bergambar Segitiga Merah) ditekan.

Advertisement. Scroll to continue reading.
Stop Gunakan Lampu Hazard di Persimpangan Biar Tidak Norak

Tombol Lampu Hazard berada di dalam kabin mobil dengan tanda segitiga warna merah. Foto/Istimewa.

Lampu Darurat berfungsi sebagai penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi kendaraan tersebut. Hal ini tertulis dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan:

“Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan”.

Yang dimaksud dengan “isyarat lain” antara lain lampu darurat dan senter.

Yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah kendaraan dalam keadaan mogok, Kecelakaan Lalu Lintas, dan mengganti ban.

Namun untuk menjadi perhatian bagi para pengemudi, terdapat kebiasaan yang menyalahgunakan fungsi dari Lampu Hazard. Diantaranya sebagai berikut:

1. Menggunakan saat hujan. Menggunakan saat hujan hanya membingungkan pengemudi dibelakang karena saat lampu hazard dinyalakan, Lampu Sein tidak berfungsi karena tertutup oleh lampu hazard. Anda cukup berhati-hati saja saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama.

Advertisement. Scroll to continue reading.

2. Menggunakan saat memberi tanda lurus di persimpangan. Menggunakan saat bergerak Jurus tidak perlu karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti anda menandakan diri akan bergerak lurus kedepan.

3. Menggunakan saat dilorong gelap. Menggunakan saat dilorong gelap tidak perlu karena tidak ada efeknya, yang ada hanya membingungkan kendaraan dibelakang. Cukup nyalakan lampu senja atau lampu utama karena lampu merah dibelakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil didepan.

4. Menggunakan saat berkabut. Cukup menyalakan lampu kabut (FogLamp) yang berwarna kuning / lampu utama.

Dengan mengetahui hal-hal yang disebutkan diatas, diharapkan para pengguna jalan dapat lebih cerdas dalam mengemudi. Tidak mengikuti kebiasaan menghidupkan Lampu Hazard yang LUMRAH namun SALAH.

Advertisement. Scroll to continue reading.
Avatar of Suara Madura
Written By

Suara Madura Merupakan Portal berita Terkini Menyajikan Berita Sumenep, Jawa Timur, Surabaya, Malang, Madiun, Jember, Sidoarjo, Gresik, Madura, Jakarta Dll

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Peristiwa

Peristiwa

SuaraMadura.id – Mantan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dikabarkan melakukan penganiayaan terhadap Wartawan Sumenep. Kejadian penganiayaan terhadap Wartawan Sumenep yang juga...

Peristiwa

SuaraMadura.id – Kapolres Sumenep datangkan Bidang laboratorium forensik atau Bidlabfor Polda Jatim ke lokasi kebakaran di Tricomp, salah satu unit usaha Mami Muda yang...

Peristiwa

SuaraMadura.id -Mami Muda, basecamp atau markas tempat berkumpulnya para Wartawan Sumenep yang sedang soroti kasus fraud 60 Miliar di BSI, dibakar si jago merah....

Peristiwa

Dirut Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan penyebab awal kebakaran depo Plumpang dan korban jiwa yang ditimbulkan di hadapan Komisi VI DPR RI.

Peristiwa

KM Baruna Jaya Raya yang mengangkut sembako dan material dari Banyuwangi, Jawa Timur menuju Sapeken, Sumenep, Madura hilang kontak.

Peristiwa

Setelah mendapatkan telepon dari Ko Apen, Bripka RS bersama Briptu RG, anggota Provos Polres Sumenep Sumenep, kemudian mendatangi Mr Ball untuk melihat kejadian tersebut.

BACA JUGA :

Sosial

SuaraMadura.id – Petani bersama Pemdes setempat melaksanakan kerja bakti tahunan memperbaiki jalan tani di Geligir Karante Desa paseraman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Minggu (28/5/23)....

Pendidikan

SuaraMadura.id – Sejumlah aktivis pemerhati kebijakan publik soroti tukar guling lahan Bangunan Klaster Rumput Laut Sumenep yang dilakukan Universitas Bahaudin Muhdary (Uniba Madura). Menurut...

Pendidikan

SuaraMadura.id – Kasek SMAN 1 Sumenep, Drs Ahmad Sulaiman berikan klarifikasi mengenai kabar adanya siswa yang dilarang pulang karena belum bayar SPP. Diberitakan sebelumnya...

Pendidikan

SuaraMadura.id – Akibat belum menyelesaikan pembayaran BPPMP, sejenis SPP. Beberapa siswa SMA Negeri 1 Sumenep dilarang meninggalkan sekolah. Kejadian ditahannya beberapa siswa SMA Negeri...

Pendidikan

SuaraMadura.id –  Masih terjadinya pungutan liar di SMA Negeri Sumenep seolah membuktikan ketidakberdayaan Cabdin Pendidikan Sumenep menghadapi mafia SPP. Persoalan pungutan sumbangan partisipasi pendidikan...

Advertisement