Otomotif

Stop Gunakan Lampu Hazard di Persimpangan Biar Tidak Norak

404
×

Stop Gunakan Lampu Hazard di Persimpangan Biar Tidak Norak

Sebarkan artikel ini
Stop Gunakan Lampu Hazard di Persimpangan Biar Tidak Norak
Kebiasaan salah pengguna lalu lintas menghidupkan Lampu Hazard ketika akan berjalan lurus di sebuah persimpangan. Foto/Istimewa.

SuaraMadura.id – Seringkali ditemukan mobil yang menyalakan Lampu Hazard ketika akan berjalan lurus di perempatan atau pertigaan yang tidak dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau dikenal dengan sebutan lampu merah.

Entah darimana asalnya budaya tidak jelas pengguna jalan yang keliru menggunakan fungsi Lampu Hazard dalam berlalu lintas, yang tanpa disadari bisa menimbulkan bahaya bagi orang banyak.

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), juga ikut berkomentar bahwa kendaraan yang sedang bergerak tidak diperbolehkan menyalakan Lampu Hazard.

“Pengguna jalan diperbolehkan menggunakan Lampu Hazard hanya di saat mogok atau berhenti di pinggir jalan,” jelas Jusri, sebagaimana dilansir Autos.

Penjelasan Jusri sejalan dengan keterangan resmi Divisi Humas Polri tentang Hazard Lamp (Lampu Darurat) atau biasa disebut Lampu Hazard, adalah lampu yang hidup bersamaan ketika tombol hazard (Bergambar Segitiga Merah) ditekan.

Stop Gunakan Lampu Hazard di Persimpangan Biar Tidak Norak
Tombol Lampu Hazard berada di dalam kabin mobil dengan tanda segitiga warna merah. Foto/Istimewa.

Lampu Darurat berfungsi sebagai penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi kendaraan tersebut. Hal ini tertulis dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan:

“Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan”.

Yang dimaksud dengan “isyarat lain” antara lain lampu darurat dan senter.

Yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah kendaraan dalam keadaan mogok, Kecelakaan Lalu Lintas, dan mengganti ban.

Namun untuk menjadi perhatian bagi para pengemudi, terdapat kebiasaan yang menyalahgunakan fungsi dari Lampu Hazard. Diantaranya sebagai berikut:

1. Menggunakan saat hujan. Menggunakan saat hujan hanya membingungkan pengemudi dibelakang karena saat lampu hazard dinyalakan, Lampu Sein tidak berfungsi karena tertutup oleh lampu hazard. Anda cukup berhati-hati saja saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama.

2. Menggunakan saat memberi tanda lurus di persimpangan. Menggunakan saat bergerak Jurus tidak perlu karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti anda menandakan diri akan bergerak lurus kedepan.

3. Menggunakan saat dilorong gelap. Menggunakan saat dilorong gelap tidak perlu karena tidak ada efeknya, yang ada hanya membingungkan kendaraan dibelakang. Cukup nyalakan lampu senja atau lampu utama karena lampu merah dibelakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil didepan.

4. Menggunakan saat berkabut. Cukup menyalakan lampu kabut (FogLamp) yang berwarna kuning / lampu utama.

Dengan mengetahui hal-hal yang disebutkan diatas, diharapkan para pengguna jalan dapat lebih cerdas dalam mengemudi. Tidak mengikuti kebiasaan menghidupkan Lampu Hazard yang LUMRAH namun SALAH.