Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

SPP SMA/SMK Negeri Jawa Timur Gratis Sejak 2019

124
×

SPP SMA/SMK Negeri Jawa Timur Gratis Sejak 2019

Sebarkan artikel ini
SPP SMA/SMK Negeri Jawa Timur Gratis Sejak 2019
Gubernur Khofifah Indar Parawansa menggratiskan SPP SMA/SMK Negeri Jatim sejak 2019. Foto/Kominfo Jatim.

SuaraMadura.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah menggratiskan Sumbangan Pembinaan Pendidikan disingkat SPP, bagi seluruh siswa SMA/SMK Negeri di Jatim sejak 2019 silam. Namun tetap saja banyak sekolah yang nakal.

Padahal, selain Biaya Operasional Sekolah (BOS), Pemprov Jatim mengalokasikan APBD dalam bentuk Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) sebagai pengganti SPP yang digratiskan.

Scroll Keatas Untuk Melanjutkan.
Hub Kami Untuk Kerjasama .

Diterbitkan lah Peraturan Gubernur Jawa Timur (Pergub Jatim) Nomor 33 Tahun 2019 pada tanggal 28 Juni, sebagai pedoman bagi Dinas Pendidikan Provinsi dan SMA/SMK Negeri dan Swasta dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BPOPP.

Harapannya SMA/SMK Negeri Jatim tidak lagi menarik SPP kepada siswa. Tetapi jauh panggang dari api, sebab masih banyak sekolah yang ternyata melakukan penarikan. Salah satunya SMA Negeri 1 Sumenep.

Dalam berbagai kesempatan, baik Gubernur Jawa Timur maupun wakilnya berulang kali menyampaikan tentang SPP gratis bagi SMA/SMK Negeri Jatim dan melarang pungutan dengan nama dan bentuk apapun.

Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak menerangkan, siswa SMA/SMK Negeri tidak dibebankan biaya. “Kalau adanya sumbangan, sumbangan itu harus seikhlasnya, tidak boleh dipaksa-paksa. Jadi kalau misalnya memang merasa nggak kepengen nggak apa-apa,” terangnya, dilansir media Surabaya Pagi pada Jumat, 9 September 2022.

“Tidak berarti harus mengeluarkan surat keterangan tidak mampu. Tiba-tiba loh silahkan nggak menyumbang tapi nanti dicatat sebagai tidak mampu itu tidak boleh, itu namanya memaksa,” kata Emil.

Senada dengan Emil, Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi menambahkan, SMA/SMK Negeri di Jatim dilarang melakukan pungutan, iuran atau bentuk lain yang bersifat wajib dan mengikat serta memberatkan para siswa.

“Penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Bentuknya berupa bantuan dan sumbangan sukarela, bukan pungutan,” tegas Wahid Wahyudi.

Perlu diketahui, besaran BPOPP bagi SMA Negeri 1 Sumenep yang dialokasikan oleh Pemprov Jatim ialah sebesar Rp. 1.400.000/siswa per tahun. Ditambah Dana BOS Rp. 1.860.000. Jumlah yang lebih dari cukup untuk berhenti menarik SPP.