SuaraMadura.id – Layanan Pengadaan Secara Elektronik milik Kota Keris atau LPSE Sumenep belum bisa on di awal tahun 2023, sehingga membuat pelayanan terhadap pemilik usaha terhambat.
Sistem manajemen pengadaan di Kota Keris, baik barang dan jasa telah berbasis elektronik sejak tahun 2019 silam. Sehingga setiap penyedia wajib terdaftar di LPSE Sumenep.
Hal tersebut membuat awak media penasaran bagaimana mekanisme pendaftaran penyedia agar dapat terdaftar dalam laman LPSE Sumenep.
Kesempatan datang saat salah satu unit usaha milik lokal yang belum terdaftar di LPSE Sumenep, meminta bantuan untuk bagaimana usahanya tersebut bisa didaftarkan.
Sekitar pukul 11.15 WIB, hari Senin 2 Januari 2023 awak media kemudian bertandang ke LPSE Sumenep, membawa berkas-berkas yang dirasa perlu sebagai kelengkapan administrasi.
Cukup ramah sambutan yang diberikan dua orang perempuan muda yang sepertinya adalah resepsionis LPSE Sumenep, yang menanyakan keperluan dan dengan cekatan membantu mengisi daftar tamu secara elektronik.
Tak berselang lama salah satu pegawai LPSE Sumenep, Slamet keluar menemui. Perbincangan dimulai dengan bermacam pertanyaan awak media tentang proses pendaftaran yang diperlukan.
Setelah penjelasan panjang lebar dari Slamet, dirinya mengatakan bahwa untuk sementara proses pendaftaran masih terkendala karena menunggu sistem on.
“Saya tadi coba akses tutup, ga bisa akses,” kata Slamet, yang kemudian memanggil admin sistem LPSE Sumenep, yang dirasa bisa menjawab pertanyaan lebih lanjut awak media.
Slamet lalu berjalan ke dalam dan keluar kembali dengan pegawai LPSE Sumenep lainnya bernama Tanzil yang kemudian menyampaikan penyebab off-nya sistem dikarenakan masih menunggu SK.
“Kalau istilah di off-kan itu salah, kurang tepat. Akun aktif sesuai dengan SK, karena SK itu kemarin itu mengikat sampai tahun anggaran 31 Desember 2022 secara otomatis sistem yang menonaktifkan akun tersebut,” ujar Tanzil.
Pertanyaan berlanjut kepada upaya antisipatif, dimana seharusnya SK untuk tahun anggaran 2023 telah disiapkan sebelumnya, sehingga sistem tetap siap melayani pendaftaran para pelaku usaha.
Tanzil beralasan bahwasanya SK sudah naik dan hanya tinggal menunggu ditandatangani Kabag-nya. Namun karena ada perubahan struktur personil di internal LPSE Sumenep sehingga terkendala.
Terakhir, Tanzil juga menolak jika disebut LPSE Sumenep tidak melakukan persiapan lebih awal agar sistem bisa on tepat di awal tahun sehingga pelayanan publik tidak terganggu.