Hukum

Sirkuit Motocross Lingkar Utara Ambyar, Perhutani KPH Madura Sudah Lapor Polisi

356
×

Sirkuit Motocross Lingkar Utara Ambyar, Perhutani KPH Madura Sudah Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Sirkuit Motocross Lingkar Utara Ambyar, Perhutani KPH Madura Sudah Lapor Polisi
Perum Perhutani KPH Madura. © Redaksi.

SUMENEP – Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), telah berlaku efektif.

SK tersebut tentu saja menutup semua peluang PKS baik yang telah diajukan, akan diajukan maupun yang kini hanya tinggal menunggu proses persetujuan dari pihak Perum Perhutani.

“Untuk sementara semua PKS di kawasan Perhutani ditiadakan sesuai dengan edaran tentang KHDPK dari kementerian,” terang Kelik Djatmiko, ADM Perhutani KPH Madura. Selasa (17/5).

Baca juga: Institut Amithya Cup 2022, Ajang Unjuk Gigi dan Raih Prestasi

Penjelasan dari Kelik Djatmiko itu, termasuk juga dengan pengelolaan kawasan Perhutani yang terletak di daerah Lingkar Utara, Parsanga, Kota Sumenep, yang sempat berjalan disaat belum jelasnya perijinan yang dimiliki, dan dihentikan ketika menuai polemik.

Dengan demikian, masyarakat daerah sekitar kawasan kepunyaan Perhutani itu harus bersabar akan kehadiran sirkuit motocross yang katanya bertaraf nasional.

Sirkuit Motocross Lingkar Utara Ambyar, Perhutani KPH Madura Sudah Lapor Polisi
Lokasi kegiatan tanpa ijin di kawasan milik Perhutani KPH Madura. © Redaksi.

Sebelumnya, SuaraMadura.id sempat bertandang ke kantor salah satu anak cabang perusahaan BUMN yang berlokasi di Pamekasan itu pada, minggu kedua bulan Maret 2022 kemarin.

Hal tersebut guna menindaklanjuti mengenai dugaan kegiatan ilegal yang sebelumnya sempat berjalan di lahan yang berada di bawah naungan Perum Perhutani KPH Madura itu.

Ditemui di ruangan kerja ADM Kelik Djatmiko, sejumlah pejabat Perum Perhutani KPH Madura ikut menemani selama perbincangan berlangsung.

Baca juga: 5000 Pegawai Perhutani Unjuk Rasa Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Atas Penetapan KHDPK

Dari penjelasan ADM Perhutani KPH Madura itu diketahui bahwasanya calon investor sirkuit motocross di Lingkar Utara memang sudah mengajukan PKS.

“Sehe Sabettane (investor) mengajukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan kami. Masih dalam proses, tiba-tiba ramai di bawah,” ujar Kelik.

Sirkuit Motocross Lingkar Utara Ambyar, Perhutani KPH Madura Sudah Lapor Polisi
ADM Perhutani KPH Madura, Kelik Djatmiko (tengah). © Redaksi.

Namun, lanjut ADM KPH Madura, tidak ada satupun klausul dalam PKS itu yang membolehkan kegiatan berjalan sebelum PKS yang diajukan disetujui.

“Karena ada laporan telah berlangsung kegiatan di lapangan, maka kami turunkan Tim dan mengamankan sejumlah barang bukti,” imbuhnya.

Kemudian, ADM Perhutani KPH Madura itu mengatakan barang bukti yang diamankan dan disimpan di TPK (Tempat Pemotongan Kayu) Perhutani di Marengan, Sumenep.

“Barang bukti kami simpan di TPK Marengan. Kami belum bisa menentukan penyebab pasti robohnya pohon di kawasan tersebut,” kata Kelik.

Ia melanjutkan, bahwa peristiwa robohnya pohon kepunyaan Perhutani di wilayah Lingkar Utara itu telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Langsung kami laporkan ke Polsek Kota,” ungkap Kelik. Kami pun meminta agar bisa diperlihatkan surat tanda bukti lapor jika memang Perhutani KPH Madura telah mengambil langkah tersebut.

Tetapi, ADM Perhutani KPH Madura itu tidak bisa memperlihatkan dengan alasan tidak memperoleh surat tanda bukti lapor tersebut.

Tentunya setelah seluruh PKS positif ditiadakan untuk sementara. Maka tindak lanjut dari Perum Perhutani KPH Madura dalam meminta pertanggungjawaban pihak investor diharapkan.

Dikarenakan, kawasan milik Perhutani KPH Madura yang terletak di Lingkar Utara tersebut sudah terlanjur rusak oleh kegiatan yang telah dilakukan calon investor.

Upaya konfirmasi calon investor sirkuit motocross di Lingkar Utara, yang disebut ADM Perhutani KPH Madura adalah Sehe Sabettane. Belum membuahkan hasil.