SUMENEP – Proses pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa Badur, yang diketahui telah berlangsung pada tanggal 14 hingga 21 Maret kemarin, terindikasi menyisakan persoalan.
Sebab, Kades dan tim pengangkatan Perangkat Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Madura. Diduga telah kongkalikong dalam proses penetapan salah satu calon.
Dimana salah satu calon bernama Adam, yang kini menjadi Perangkat Desa Badur disinyalir telah melewati batas usia maksimal saat ditetapkan Kades sebagai pembantunya pada, 21 Maret 2022.
Baca juga: Viral, Nurhayati PMI Sumenep 20 Tahun di Arab Saudi, Akhirnya Bisa Pulang
“Sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Adam kelahiran 9 Januari 1978. Jadi pada saat pengangkatan dia sebagai Perangkat Desa Badur, usianya telah memasuki 44 tahun,” ujar DY (inisial). Senin (16/5).
Namun pada surat Keputusan Kepala Desa yang ditetapkan dan ditandangani oleh Atnawi sebagai Kades Badur, DY menjelaskan. “Tertulis Sdr. Adam kelahiran tahun 1981. Sehingga usianya menjadi 41 tahun saat diangkat,” jelasnya.
“Ini KTP-nya dan ini SK-nya Adam,” tukas DY sambil memperlihatkan dan mengijinkan awak media menyimpan foto dokumen yang menunjukkan dugaan sulap yang dilakukan pada pengangkatan salah satu Perangkat Desa Badur itu.
Dokumentasi yang diberikan DY tentu saja menuai pertanyaan, apakah tim pengangkatan dan pemberhentian yang dibentuk oleh Kades Badur tidak mengetahui Persyaratan Umum bagi Perangkat Desa.
Padahal, tercantum dalam Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Bupati Sumenep Nomor 8 tahun 2020 tentang Perangkat Desa, batas usia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun.
Baca juga: Status ASN Sumenep Promosi Pariwisata, LAKI: Dinas Terkait Tak Tahu Malu
Dikarenakan, pada Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Bupati Sumenep tersebut, menjadi salah satu tugas tim untuk melakukan penyaringan dengan penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi calon Perangkat Desa.
DY pun menegaskan bahwasanya beberapa warga setempat, berencana mempermasalahkan pengangkatan Adam Perangkat Desa Badur, lewat jalur hukum ke pihak yang berwajib.
Sementara Kades Badur, Atnawi yang dikonfirmasi membenarkan ada Perangkat Desa yang bernama Adam, kelahiran tahun 1981. “Ya benar ada Adam. Untuk tahun kelahirannya 1981,” tukasnya. Selasa (17/5).
Ketika disampaikan bahwa sesuai dokumentasi KTP yang dimiliki awak media jika Adam kelahiran tahun 1978 dan sudah berusia 44 tahun saat diangkat. Atnawi mengaku akan mengecek terlebih dahulu.
“Saya cek dulu, karena waktu itu kan ada tim pengangkatannya,” sergah Atnawi. Mendapat jawaban dari Kades, konfirmasi pun dilanjutkan kepada Wandi Sudarmono selaku ketua tim pengangkatan Perangkat Desa Badur.
Wandi juga membenarkan adanya Perangkat Desa Badur atas nama Adam. Tetapi tiba-tiba ketua tim pengangkatan itu seperti berpura-pura tidak mendengar suara pewarta, begitu ditanya indikasi melewati batas usia.
“Halo, halo. Siapa ini, halo…halo…halo…,” ucapnya. Saat dihubungi kembali, Wandi Sudarmono tidak menjawab dan bahkan menonaktifkan nomor selulernya.
Sehingga menghambat upaya konfirmasi mengenai dugaan usia Perangkat Desa Badur, Adam yang disulap agar dapat sesuai Persyaratan Umum yaitu, maksimal 42 tahun.