Berita

Selain Upah Murah, Pabrik Air Minum Dalam Kemasan di Sapudi Ternyata Tidak Punya IPAL

467
×

Selain Upah Murah, Pabrik Air Minum Dalam Kemasan di Sapudi Ternyata Tidak Punya IPAL

Sebarkan artikel ini
Selain Upah Murah, Pabrik Air Minum Dalam Kemasan di Sapudi Ternyata Tidak Punya IPAL
CV Adi Poday Tirta Utama pabrik air minum dalam kemasan di Pulau Sapudi, Sumenep, Madura tidak memiliki IPAL. © Redaksi.

SUMENEP – Selain persoalan upah murah yang diberikan kepada karyawannya, CV Adi Poday Tirta Utama pabrik air minum dalam kemasan di Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Sumenep, Madura. Ternyata belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Padahal, CV. Adi Poday Tirta Utama sebagai pabrik air minum dalam kemasan bermerk A-Z sudah memasuki tahun keduanya melakukan kegiatan produksi. Perusahaan ini juga pernah berhenti beroperasi karena persoalan perizinan yang belum lengkap.

Berdasarkan penjelasan Akhmadi, tokoh Pulau Sapudi. Setahun lalu, ia pernah melakukan teguran keras pada CV Adi Poday Tirta Utama sebagai pabrik air minum dalam kemasan tanpa ijin BPOM, SNI dan Label Halal hingga akhirnya perusahaan itu ditutup.

Namun anehnya, pabrik air minum dalam kemasan gelas dan botol itu kembali beroperasi. “Kok saya belum melihat IPAL dari perusahaan itu ya. Biasanya setiap perusahaan industri apapun wajib ada IPAL nya,” ujar Akhmadi, Rabu 29/6).

Akhmadi yang merupakan aktivis sosial asli Sapudi menambahkan, “setahu saya kalau air limbah itu tidak dikelola dengan baik bahaya dan berdampak buruk. Karena hasil dari air limbah perusahaan Industri itu mengandung kimia,” tukas Akhmadi.

Menanggapi persoalan itu, Akhmadi yang juga Ketua Asosiasi Wartawan Pulau Sapudi (AWAS) berharap adanya tindakan tegas terhadap pabrik air minum dalam kemasan di Sapudi yang tak memiliki IPAL tersebut. “Kalau Perlu izinnya di cabut,” pintanya.

Akhmadi juga mempertanyakan kinerja dinas terkait di Sumenep seperti Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan dan Dinas Lingkungan Hidup yang menurutnya hanya berdiam diri.

“Kemana mereka, ini sudah berjalan 2 tahun, kok seakan-akan mereka diam dan mengabaikan. Dalam hal ini saya juga mempertanyakan kinerja mereka membiarkan perusahaan yang melanggar aturan,” tutupnya.

Bagian teknisi CV. Adi Poday Tirta Utama, Amar yang dikonfirmasi, membenarkan jika pabrik air minum dalam kemasan tempatnya bekerja itu memang belum punya IPAL. “Iya benar pak belum ada,” jawabnya.

Kemudian, hal mengejutkan disampaikan oleh dirinya, bahwa air limbah sisa produksi pabrik air minum dalam kemasan di Sapudi itu ternyata dibuang begitu saja ke saluran air lingkungan setempat.

“Iya langsung disalurkan ke kamar mandi buat mandi mas, dari pemandian itu langsung ke drainase di situ mas,” ungkapnya.

Kepala bagian Amdal Dinas lingkungan Hidup Sumenep,Zainal yang diminta tanggapannya mengatakan, jika terdapat pelanggaran oleh pabrik air minum dalam kemasan, pihaknya hanya bisa melakukan peneguran.

“Kalau bener ada pelanggaran kami sifatnya memberi teguran mas, berupa teguran tertulis. Gak diindahkan, nanti kembali ke pasal pemerintah,” terangnya.

Terakhir ia menyampaikan, DLH hanya punya dua kewenangan bagi perusahaan yang melanggar. “Pertama teguran tertulis, kedua Pasal pemerintah. Kalau pembekuan izin dan pencabutan izin bagian lembaga perizinan mas,” pungkasnya.

Sebagai pabrik air minum dalam kemasan tetapi tidak mempunyai IPAL dan merusak lingkungan dengan limbah yang dibuang sembarangan. CV Adi Poday Tirta Utama harus ditindak tegas oleh dinas terkait Sumenep, kalau memang mau ‘Melayani‘. (RT).

BPKP Diminta Segera Audit BSPS Sumenep
Berita

SuaraMadura.id – Pengusaha muda sekaligus pemerhati kebijakan publik Kota Keris, Fauzi As angkat bicara terkait viralnya polemik pemotongan anggaran Bantuan…