SuaraMadura.id – Pemkab Sumenep melalui Kabag Perekonomian meminta Pertamina agar dapat mengajak untuk bersama-sama melakukan sidak ke 2 APMS Kangean yang diduga kuat menyalahi aturan. Soal tanggung jawab moral ikut disinggung.
Hal itu disampaikan Kabag Perekonomian Setdakab Sumenep, Ernawan Utomo dalam rangka menegaskan bahwa pihaknya tidak main mata dengan Pertamina terkait APMS Kangean, tidak kena sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya.
“Pertama Pemerintah Kabupaten itu untuk melakukan pengawasan harus bersama-sama dengan lembaga yang punya kewenangan dalam hal ini, Pertamina Patra Niaga yang ada di Provinsi,” ujar Iwan, panggilan Ernawan Utomo di ruangan kerjanya. Selasa (28/02/23).
Tugas Bagian Perekonomian Setdakab Sumenep, Iwan menjelaskan, jika ada masukkan dari masyarakat seperti dalam pemberitaan SuaraMadura.id tentang APMS Kangean yang tidak melayani penjualan ke konsumen akhir, dirinya langsung meneruskan hal tersebut ke atas.
“Kedua, tentang adanya berita bahwa Pemkab main mata, yang namanya Haji Iksan itu saya sendiri tidak pernah ketemu. Komitmen kami, segala pelanggaran yang terjadi di APMS di manapun, pasti kami tindaklanjuti ke atas,” katanya.
Baca juga: Pemkab Sumenep dan Pertamina Main Mata, APMS Kangean Aman Tak Kena Sanksi
Kemudian, Iwan berharap ke depannya ada ajakan sidak ke 2 APMS Kangean yang melibatkan tim terkait. “Agar tidak menjadi persoalan-persoalan di belakang hari, perlu melakukan sidak oleh Pertamina yang mengajak tim terkait,” tegasnya.
Perlu diketahui oleh masyarakat, bahwasanya setiap pengiriman BBM dari Pertamina Patra Niaga tiba ke APMS yang ada di Kepulauan Sumenep, ada yang namanya berita acara serah terima BBM yang harus ditandatangani Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan.
Ditanyakan hal tersebut, Iwan menerangkan Bagian Perekonomian yang dipimpinnya sempat rapat dengan BPH Migas dan Pertamina mengenai itu. “Ketika memang Forkopimcam sudah menandatangani (Berita acara serah terima BBM, red) wajib hukumnya melakukan pengawasan,” tukasnya.
“Setiap kali ada keluhan, saya sampaikan ke Camat bahwa mereka punya kewajiban dan tanggung jawab moral. Karena di Forkopimcam itu menandatangani berita acara, wajib menyelesaikan persoalan yang ada di wilayahnya,” ungkap Iwan.
Seperti ingin mengingatkan Forkopimcam Arjasa, Kabag Perekonomian Setdakab Sumenep kembali menekankan. “Bagi kami, siapapun yang bertandatangan di situ di berita acara, ada tanggung jawab moral. Monggo mas, silahkan di cek barangkali ada tanda tangan dari Kabag Perekonomian,” sindirnya.
Di akhir perbincangan, Iwan mengungkapkan jika sebelumnya juga ada laporan dari yang lain mengenai temuan permasalahan di 2 APMS Kangean. “Jadi memang perlu sidak bersama-sama. Tentunya waktunya dirahasiakan, namanya sidak,” pungkas Kabag Perekonomian Setdakab Sumenep.
Sementara, konfirmasi kepada Kapolsek dan Camat Arjasa, yang menandatangani berita acara serah terima BBM di APMS Kangean, belum berhasil didapatkan. Terindikasi kuat tanda tangan keduanya dilakukan tanpa menjalankan fungsi pengawasan.