SuaraMadura.id | Sampang – Kasus pemukulan menimpa korban Agus, warga Dusun Laeran, Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Sampang, oleh Sekretaris Desa (Sekdes) setempat, penyidik belum menetapkan tersangka.
Pasalnya, kasus yang ditangani Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Sampang belum melakukan gelar perkara walaupun terlapor sudah mengakui pemukulan saat diperiksa oleh penyidik.
Sehingga keluarga korban mendesak penyidik Satreskrim Polres Sampang untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut karena bukti petunjuknya sudah jelas.
Menurut Tamamul Umam selaku kakak korban, kasus pemukulan yang menimpa Agus dugaannya sudah cukup kuat sehingga keluarga korban meminta Polisi segera menetapkan tersangka.
“Melihat dari perjalanan kasus ini bukti petunjuknya sudah jelas seperti terlapor mengakui kesalahannya karena telah memukul korban. Hal itu dibuktikan saat diperiksa penyidik dan ada upaya meminta damai terhadap keluarga korban,” katanya Kamis (21/9/23).
Menurut dia, walaupun ada upaya damai pihak keluarga sepakat untuk tetap melanjutkan perkara tersebut di meja hijau agar menjadi efek jera terhadap terlapor.
“Oleh karena itu keluarga korban minta penyidik segera menetapkan Sekretaris Desa (Sekdes) menjadi tersangka karena dugaannya sudah kuat,” ungkapnya.
Sementara Kanit IV Tipidter Polres Sampang, Ipda Muammar Amin, menyampaikan, kasus pemukulan oleh Sekdes Daleman terhadap warganya masih tahap penyelidikan. Penyidik akan segera memeriksa saksi-saksi yang diajukan terlapor.
“Kasusnya masih penyelidikan dan menunggu pemeriksaan dua saksi dari terlapor,” ujarnya.
Penyidik berjanji akan segera menggelar perkara kasus pemukulan ini setelah pemeriksaan saksi-saksi terlapor. Tujuannya untuk melihat unsur tindak pidananya.
“Terlapor (Sekdes) telah mengakui melakukan pemukulan dan berdasarkan pemeriksaan wasit beberapa hari lalu memang ada pemukulan, namun untuk melihat tindak pidana kasus ini polisi akan menggelar perkara dulu,” imbuhnya.