SUMENEP – Bertambah kumuhnya wajah Kota Keris belakangan ini disinyalir merupakan imbas dari ketidak becusan penegak perda Pemkab Sumenep, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengatur pengelolaan kotanya.
Masih banyak dan belum terurusnya permasalahan perkotaan yang cenderung bertambah di Kota Keris membuktikan bahwa Satpol PP Sumenep dan OPD terkait, miskin solusi juga kemampuan menyelesaikan permasalahan kota dengan program dan kebijakan yang tepat.
Baca Juga: Pencairan THR PNS Besok 16 April 2022
Terindikasi salah satu penyebabnya adalah Satpol PP selaku OPD (Organisasi Perangkat Daerah) penegak perda yang masih saja bekerja hanya berlandaskan pada laporan keluhan dari masyarakat.
“Setelah ada penindakan lalu hilang, datang lagi menindak. Bila ada lagi laporan yang masuk,” keluh Bambang, salah satu warga yang tinggal di sekitar Jalan Diponegoro, Kota Sumenep. Jum’at (15/4).
Kembalinya masalah setelah ada penindakan yang berlangsung, terus berulang bertahun-tahun. Seperti rimbunnya hutan reklame, alih fungsi area trotoar yang menjadi parkir motor liar, serta tempat bagi pedagang kaki lima membuka lapak dan showroom dadakan.
“Jadi tanpa adanya laporan dari masyarakat pun, harusnya Satpol PP tetap bekerja menindak para pelanggar perda yang berpotensi menggangu ketentraman dan kenyamanan warga kota. Bukan seperti selama ini, tindakan yang hanya hangat hangat tahi ayam,” tukas Bambang.
Belum lagi banyaknya pengemis yang berkeliaran, seakan mengesahkan Sumenep sebagai kota pengemis. Hanyalah secuil bukti dari tidak konsistennya kebijakan dan penegakan perda yang dilakukan Satpol PP yang dinilai tidak melayani masyarakat Kota Keris.
Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, tugas dan fungsi Satpol PP adalah menyusun program dan pelaksanaan penegakan Perda, melaksanakan kebijakan penegakan Perda, pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat, dan pelaksanaan koordinasi penegakan Perda untuk terciptanya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Baca Juga: Menguak Bisnis Esek-esek Online di Sumenep
Ferry Saputra, seorang arsitek tata kota sekaligus pemerhati kebijakan dan layanan umum pemerintah menyampaikan, setumpuk aturan yang berkaitan dengan penataan kota yang dimiliki Kota Keris menjadi terbuang percuma apabila tidak dijadikan pedoman.
“Sumenep itu punya seperangkat peraturan, perda dan perbup tentang tata kota. Namun jika melihat bertambah kacau dan kumuhnya Kota Sumenep seperti sekarang, berarti ada yang salah dalam pelaksanaan dan penegakannya,” ujar dia. Jum’at (15/4).
Menurut Ferry, kita tidak bisa menyalahkan urbanisasi dan perekonomian masyarakat yang diputar oleh pedagang kaki lima yang memang terkadang menjadi penyebab masalah penataan kota. “Karena bagaimanapun mereka berandil besar menggerakkan roda ekonomi,” kata dia.
“Tapi lebih ke bagaimana program kebijakan perkotaan OPD berwenang sebagai solusi dan dijalankan dengan humanis, konsisten dan adil berlaku bagi siapa saja dalam semangat mengutamakan kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, tidak bisa juga beralasan kemanusiaan lalu peraturan daerah dikerdilkan sendiri oleh penegak perdanya. “Kalau Satpol PP cerdas dan mau mencari solusi, alih alih hanya bisa menindak, peraturan-peraturan itu sebenarnya solusi untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas dia.
Kemudian Ferry mengungkapkan, contoh kecil seperti desain pemakaian trotoar untuk fungsi kaki lima, yang sebenarnya ada aturannya dan bisa dipakai sebagai payung hukum kebijakan. “Masih banyak peraturan diatasnya yang bisa dicari dan dipakai sebagai dasar hukum pembuatan program kebijakan,” ungkapnya.
“Itupun jika Satpol PP mau berpikir tentang solusi. Kalau hanya hadir untuk menghukum lalu apa bedanya dengan penjajah? Hanya merusak tagline ‘Bismillah Melayani Bupati Sumenep saja dong kalau begitu,” sindir Ferry.
Banyaknya usaha berbentuk toko dan retail milik pejabat dan perusahaan retail besar yang mengambil hak pejalan kaki di trotoar dan berdiri di green belt, menjadi polusi visual Kota Keris sekaligus menabrak perda. Tetapi Satpol PP, dinilai Ferry, terkesan takut dan hanya mendiamkan tanpa tindakan.
“Jangan pernah mengharap menumbuhkan rasa kepemilikan warga Kota Keris terhadap nasib kotanya. Kalau Satpol PP tidak berinovasi, tidak berpikir tentang solusi. Ditambah lagi tidak bersinerginya pemangku kepentingan, bahkan antar OPD saja masih saling lempar tanggung jawab.” ketus Ferry.
Mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kota Keris yang mampu menjawab berbagai tantangan perkotaan sekaligus hanya wacana pengantar tidur masyarakat Kota Keris
Ternyata jalan panjang pembangunan Kota Keris tercinta sepertinya masih gelap dan tak berujung, jika tiada koordinasi antar OPD dan tebang pilih penegakan masih saja dilakukan oleh Satpol PP Sumenep.