SuaraMadura.id | Pamekasan – Pedagang Kaki lima (PKL) di Arek Lancor Pamekasan semakin merajalela, Satpol PP dan Dinas Koperasi UMKM setempat saling tuding.
Kesan tersebut timbul setelah dia Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pamekasan tersebut saling lempar hak tanggung jawab terkait penanganan penindakan, penertiban.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Muhammad Yusuf Wibiseno, menuding PKL di area Arek Lancor Pamekasan adalah Dinas Koperasi dan UMKM.
Sementara Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pamekasan, Mutaqin saat dimintai keterangan terkait PKL di Arek Lancor menjelaskan bahwa dalam peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup) sudah jelas.
“Sebenarnya, Perda dan Perbup sudah jelas mas, terkait Arek Lancor sudah tidak boleh ditempatkan aktivitas para PKL. Karena area Arek Lancor ilegal,” katanya.
Dirinya kemudian menjelaskan, bahwa terkait penataan dan pembinaan PKL yang di Arek Lancor merupakan tugas bersama.
Disinggung tudingan oleh Satpol PP Pamekasan, ia pun menampik. “Saya tidak bisa mengatakan kewenangan Koperasi apa Satpol PP, initinya PKL yg di Arek Lancor sudah jelas bahwa tempat ilegal,” tandasnya.
Mutaqin lalu memaparkan, bahwa tindakan penertiban Arek Lancor sekarang adalah bagiannya penegak Perda.
“PKL di Arek Lancor mau ditertibkan atau kalau mau dipindah, saya sudah menyediakan tempat lahan di Jalan Kesehatan,” sebutnya.
Dalam tudingannya, Kepala Satpol PP mengatakan, Dinas Koperasi sebagai ketua harus mengeluarkan surat penindakan agar bisa ditindaklanjuti.
Saat ditanya mengenai hal tersebut, Mutaqin menegaskan bahwa tidak akan mengeluarkan surat perintah untuk tindakan penertiban PKL.
“Sampai kapanpun pihak Dinas Koperasi tidak akan mengeluarkan surat perintah, karena saya tidak punya wewenang untuk memerintah Satpol PP,” tegasnya.
”Kalau bicara terkait ketua tim, ketuanya Sekda, kalau bicara masalah ketua tim. Kalau bicara terkait pembinaan dan pemberdayaan usaha ya memang tugas Koperasi,” tambahnya.
Sebelumnya, melansir Mitra Bangsa, Kepala Satpol PP Pamekasan M. Yusuf Wibiseno kepada awak media menyatakan para pedagang kaki lima (PKL) di Arek Lancor pengampu kewenangannya di Dinas Koperasi.
“PKL itu mas, ketua pengampunya di Dinas Koperasi. Intinya kalau bicara terkait PKL bukan hanya Satpol PP tapi ada tim penantaan pembedayaan PKL,” kata M Yusuf Wibiseno Kepala Satpol PP Pamekasan. Minggu (15/10/23).
“Terkait Penindakan ada di Satpol PP, tapi kalau bicara PKL secara umum itu tim,” tambahnya.
Dalam Perbup Nomor: 38 Tahun 2009 yang ditandatangani oleh Bupati Pamekasan Kholilurrahman pada 8 Desember 2009 dan diundangkan pada 14 Desember 2009 dengan tegas dinyatakan Arek Lancor bukan kawasan tempat berusaha PKL.