SuaraMadura.id – Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Keris disinyalir tabrak aturan dalam penyaluran Dana Kapitasi Puskesmas Se-Kabupaten Sumenep.
Dana Kapitasi ialah sejumlah nominal pembayaran yang dibayarkan dimuka oleh BPJS Kesehatan kepada Puskesmas setiap bulannya.
Pembayaran itu berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Besaran Dana Kapitasi yang diterima setiap Puskesmas pun berbeda-beda tergantung jumlah penduduk yang ada di wilayah fasilitas kesehatan tersebut berada.
Yakni jumlah penduduk dikalikan sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) sampai dengan Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) per peserta per bulan.
Di Kabupaten Sumenep, jumlah total keseluruhan Dana Kapitasi yang didapat semua Puskesmas setiap tahunnya mencapai angka dua puluh milyar rupiah.
Tercatat di brankas data SuaraMadura.id Puskesmas Saronggi sebagai penerima terbesar dan Puskesmas Batuan mendapat porsi terkecil, dua milyar lebih berbanding dengan delapan puluh jutaan.
Adalah Bagus Junaidi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jawa Timur Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) yang mengungkap dugaan pelanggaran aturan penyaluran Dana Kapitasi oleh BPRS Bhakti Sumekar.
“Sejak 2021 pembayaran jasa pelayanan (Jaspel) kesehatan sebanyak enam puluh persen dari Dana Kapitasi Puskesmas di Sumenep disalurkan melalui BPRS Bhakti Sumekar,” ujar Edi LAKi panggilan akrab Bagus Junaidi pada, Jum’at minggu lalu (16/9).
Sepintas, kata Edi LAKi, memang terlihat tidak ada yang keliru pada pembayaran Jaspel Dana Kapitasi melalui bank. “Dimana kini diwajibkan transaksi non tunai untuk setiap anggaran negara yang digunakan atau dikeluarkan,” katanya.
“Tetapi disinilah indikasi pelanggaran aturan terjadi, karena ditunjuknya BPRS Bhakti Sumekar sebagai penyalur Jaspel dari Dana Kapitasi cacat hukum,’ jelas Edi LAKi.
Dikarenakan hal itu dilakukan bank dengan ciri khas warna hijau terang itu tanpa adanya sandaran hukum sesuai regulasi yang berlaku yaitu, Surat Ketetapan Bupati Sumenep,
Dalam aturan, Edi LAKi menjelaskan, pembukaan Rekening Dana Kapitasi dilakukan pada bank yang ditetapkan oleh bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
“Sekarang tidak ada SK Bupati mengenai penyaluran Jaspel Dana Kapitasi lewat BPRS Bhakti Sumekar. Silahkan dicek apa benar apa tidak,” sergahnya berapi-api.
Oleh karena itu, Edi LAKi menambahkan, BPRS Bhakti Sumekar juga telah berani lancang melampaui kewenangan Bupati Sumenep Achmad Fauzi.
Sementara, konfirmasi yang dilakukan kepada Kabag Hukum Setdakab Sumenep, Hizbul Wathan membenarkan apa yang disampaikan Ketua DPD LAKi Jatim tersebut.
Wathan mengatakan tidak ada produk hukum berupa Surat Ketetapan Bupati Sumenep mengenai apa yang dilakukan BPRS Bhakti Sumekar tersebut. “Iya tidak ada Mas,” terangnya. Kamis (23/9).
Sebelumnya, Direktur Utama BPRS Hairil Fajar ketika dikonfirmasi di ruangan kerjanya menyatakan tidak ada yang keliru dengan pembayaran Jaspel Dana Kapitasi oleh BPRS Bhakti Sumekar.
“Pembayaran ini (Jaspel Dana Kapitasi, red) kan personal jadi ini murni bisnis,” dalih Fajar mencoba menerangkan bahwa tidak diperlukan Surat Ketetapan Bupati pada pelaksanaannya.
Ketika didesak apakah pihaknya sudah mempelajari aturan terkini terkait penggunaan Dana Kapitasi, ia mengaku masih akan mempelajarinya.